Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ternyata, Mayoritas Penyelidikan Yang Ditutup Adalah Kasus Era Agus Rahardjo Dan Abraham Samad

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 21 Februari 2020, 20:38 WIB
Ternyata, Mayoritas Penyelidikan Yang Ditutup Adalah Kasus Era Agus Rahardjo Dan Abraham Samad
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Plt Jubir KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Penghentian 36 kasus di tahap penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan merupakan kasus penyelidikan tertutup.

Penyelidikan tertutup yang dimaksud ialah penyelidikan yang hanya melalui proses penyadapan tanpa pemeriksaan saksi-saksi terhadap perkara yang diterima oleh Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK.

"Lama tidak ada percakapan, tidak dapat kami temukan, ya sudah kami hentikan. Sampai ada yang kami sadap 6 bulan, 1 tahun enggak ada apa-apa. Mau diteruskan? Kan enggak mungkin juga," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

Apalagi, mayoritas perkara tersebut merupakan penyelidikan lama yang dilakukan oleh pimpinan sebelumnya. Bahkan banyak kasus penyelidikan saat KPK dipimpin oleh Abraham Samad dkk.

"Saya baca datanya, ini ada penyelidikan tertutup dilakukan tahun 2010. Nah ini ada surat tugas perintah penyelidikan yang tanda tangan Pak Abraham Samad tertanggal 20 Januari 2012. Artinya 8 tahun yanh lalu kan? Nah saya tidak tahu proses penyadapan dihentikan kapan, yang jelas penyelidikan ini sudah 8 tahun," ungkap Alex.

Sedangkan perkara pada tahap penyelidikan terbuka tidak dihentikan dan masih dilakukan pendalaman.

Penyelidikan terbuka sendiri merupakan proses penyelidikan yang dilakukan melalui penyadapan, pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui perkara tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA