Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Koruptif, Ini Catatan Untuk Pemerintah Dan DPR Efektifkan Omnibus Law

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 21 Februari 2020, 23:02 WIB
Jangan Koruptif, Ini Catatan Untuk Pemerintah Dan DPR Efektifkan Omnibus Law
Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf/Istimewa
rmol news logo Ada tiga poin penting yang harus dicermati pemerintah, DPR RI dan publik dalam melihat Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf, Omnibus Law Cipta Kerja dimaksudkan untuk mempermudah investasi asing masuk ke Indonesia.

"Oleh karena itu, pemerintah dan DPR sepatutnya fokus pada efisiensi perizinan dan insentif berinvestasi, bukan menciptakan aturan-aturan yang mengorbankan kesejahteraan buruh atau menempatkan nasib buruh pada level yang lebih rendah dalam Omnibus Law ini," kata Gde dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (21/2).

Pemerintah, jelasnya, dapat mengkreasikan aturan-aturan atau biaya investasi yang kompetitif dengan Vietnam, Thailand dan Malaysia tanpa perlu mengurangi apa yang telah didapat buruh selama ini.

Misalnya dengan memberikan insentif progresif kepada investasi yang menggunakan tenaga kerja Indonesia di atas 80%. "Atau insentif progresif untuk investasi yang export oriented, atau bahan baku domestik di atas 80%," sambungnya.

Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah perlunya jaminan implementasi Omnibus Law, seperti aturan teknis yang benar-benar menjamin terciptanya efisiensi.

Sebab ia mengamini selain adanya aturan tumpang tindih, biaya perizinan investasi tidak efisien karena mental koruptif birokrasi. Dengan kata lain, efektifitas Omnibus Law dalam menarik investasi akan sangat ditentukan oleh praktik birokrasi.

"Apa yang terkesan bagus dalam narasi akan gagal jika birokrasinya masih koruptif. Selain itu, Omnibus Law Cipta Kerja harus didukung penuh oleh para buruh dan pemerintah daerah," lanjut Gde Siriana.

Hal ketiga yang tak kalah penting yakni jangan sampai omnibus law justru menghidupkan kembali sentralisme di tengah usaha desentralisme otonomi daerah.

"Pemerintah daerah harus diajak terlibat dalam pembahasan Omnibus Law dan memahami betul isi dan tujuannya sehingga implementasinya di daerah juga efektif dan seragam," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA