Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

36 Kasus Dihentikan KPK, Fahri Hamzah: Itu Konsekuensi UU Baru Harus Diaudit!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 22 Februari 2020, 02:16 WIB
36 Kasus Dihentikan KPK, Fahri Hamzah: Itu Konsekuensi UU Baru Harus Diaudit!
Fahri Hamzah/RMOL
rmol news logo Dihentikannya 36 kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini sebagai sebuah konsekuensi logis dari berlakunya Undang Undang (UU) Nomor 19/2019 yang baru sebagaimana perubahan dari UU 30/2002 tentang KPK.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019, Fahri Hamzah kepada wartawan di Bilangan Senayan, Jakarta, Jumat (21/2).

"Itu konsekuensi dari UU baru," kata Fahri Hamzah.

Menurut Fahri Hamzah, 36 kasus yang dihentikan penyelidikannya oleh lembaga antirasuah itu seolah membuktikan bahwa ada sejatinya memang ada problem serius diinternal KPK.

"Itu kartunya, aibnya KPK. Jadi itu kayak 36 bangkai, diapain itu bangke sehingga enggak busuk dan engak kecium. Sekarang tiba-tiba dibuang. Itu kan sampah," cetusnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini meminta pimpinan KPK untuk menjelaskan kepada publik apa yang melatarbelakangi penyelidikan 36 kasus tersebut bisa dihentikan.

Fahri Hamzah berharap, jangan sampai dugaannya selama ini tentang oknum di KPK yang diduga "bermain" benar adanya. Karenanya, ia menyarankan agar dilakukan audit menyeluruh terkait 36 kasus yang dihentikan itu.

"Harusnya 36 kasus ini diaudit. Jadi kita harus kritis bahwa ini semua adalah sampah-sampah dari masa lalu. Karena itulah Firli dkk harus menjelaskan itu," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA