Pernyataan disampaikan Nova saat membuka acara Kenduri Kebangsaan yang diselenggarakan Yayasan Sukma Bangsa, di Kabpaten Bireun, Aceh, Sabtu (22/2).
"Kami berharap agar kebijakan dana otsus untuk Aceh tidak dibatasi sampai 2027 saja," kata Nova.
Dia menjelaskan dana otsus tersebut telah terbukti dapat menurunkan angka kemiskinan di Aceh, sehingga pihaknya meminta kepada kepala negara agar tidak membatasinya.
"Karena sudah terbukti selama 11 tahun kebijakan dana otsus di Aceh setidaknya 18 persen kemiskinan di Aceh dapat diturunkan berkat dana itu," demikian Nova.
UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh di mana dalam pasal 183 disebutkan bahwa provinsi tersebut akan menerima dana otsus untuk jangka waktu 20 tahun.
Aceh sendiri baru menerima kucuran dana otsus pada tahun 2008 sehingga jika merujuk pada peraturan di atas, dana otsus akan terus diterimanya hingga 2027.
Hampir tiap tahun dana otsus ini mengalami penambahan dari yang awalnya hanya Rp 3,6 triliun pada tahun 2008, menjadi Rp 8,3 triliun pada tahun 2020.
Jika ditotal, hingga tahun 2019, provinsi paling barat Indonesia tersebut sudah menerima total dana otsus sebesar Rp 73,1 triliun.
Sementara hingga 2027, Aceh diprediksi akan menerima total dana otsus sebesar Rp 163 triliun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: