Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewas KPK Enggan Campuri Urusan Penghentian Penyedikan 36 Kasus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 24 Februari 2020, 14:22 WIB
Dewas KPK Enggan Campuri Urusan Penghentian Penyedikan 36 Kasus
Komisi Pemberantasan Korupsi/Net
rmol news logo Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mencampuri polemik penghentian 36 kasus di tahap penyelidikan.

Hal itu disampaikan oleh anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris. Menurut Syamsuddin, Dewas tidak akan mencampuri polemik tersebut lantaran penghentian penyelidikan bukan ranah Dewas.

"Dewas tidak akan mencampuri soal penghentian penyelidikan yang dilakukan pimpinan KPK," ucap Syamsuddin Haris kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (24/2).

Sedangkan anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho menganggap penghentian 36 perkara ditahap penyelidikan yang dilakukan oleh pimpinan KPK bukanlah sebuah polemik.

"Kalau kami gak ada polemik," singkat Albertina Ho saat dikonfirmasi terpisah.

Diketahui, penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan yang disampaikan oleh pimpinan KPK sebelumnya menjadi polemik dan perdebatan di masyarakat.

Banyak pihak yang menganggap penghentian penyelidikan tersebut tidak pantas disampaikan kepada publik walaupun tujuan KPK saat ini ingin transparan.

Bahkan, masyarakat pun bertanya-tanya terhadap 36 perkara yang dihentikan. Masyarakat meminta agar KPK mengungkapkan detail 36 kasus tersebut.

Hanya saja, KPK enggan membeberkan detail 36 perkara itu dengan alasan tidak diperbolehkan oleh UU Keterbukaan Informasi Publik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA