Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Temukan Kejanggalan Rencana Mutasi Jabatan Di Pemprov Banten, KASN Panggil Pansel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 24 Februari 2020, 16:51 WIB
Temukan Kejanggalan Rencana Mutasi Jabatan Di Pemprov Banten, KASN Panggil Pansel
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan kejanggalan dokumen yang dikirimkan panitia seleksi (Pansel) rotasi dan mutasi pejabat Pemprov Banten. Temuan tersebut berdasarkan hasil penelitian dokumen.

Diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) bakal melakukan mutasi untuk mengisi tiga jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama. Yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Untuk mengisi tiga jabatan itu, terdapat enam pejabat eselon II di lingkup Pemprov Banten yang dievaluasi dan dipertimbangkan.

Mereka adalah Kepala Biro Hukum Agus Mintono; Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Komari; dan Kepala Biro Administrasi dan Pembangunan (Adpem), Mahdani.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pariwisata Eneng Nurcahyati; Kepala Biro Organisasi Dian Wirtadipura; serta Kepala Biro Bina Infrastruktur dan Sumber Daya Banten, Nana Suryana.
 
Asisten Komisioner (Askom) Bidang Monitoring dan Evaluasi pada KASN, Kusen Kusdiana mengatakan, pihaknya menemukan kejanggalan atas satu nama pejabat dari dokumen rotasi mutasi yang diberikan Pansel ke KASN. Ia juga mengaku, dalam waktu dekat ini akan segera memanggil Pansel rotasi mutasi jabatan untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

"Ada kejanggalan, satu pejabat yang menjadi sorotan. Kita akan panggil dulu orang panselnya," kata Kusen saat dihubungi Kantor Berita RMOLBanten melalui pesan singkat, Minggu (23/2).

Namun sayangnya, Kusen enggan membeberkan nama pejabat yang dimaksud.

"Yang pasti ada satu orang," ujarnya.

Saat ditanya hasil evaluasi dua lelang jabatan untuk Asda I dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Kusen mengaku, hal itu akan diproses setelah persoalan kejanggalan diselesaikan.

"Kita akan rekomendasikan setelah persoalan rotasi dan mutasi selesai dulu," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA