Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gagal Penuh Syarat, Calon Perseorangan Batal Ramaikan Pilkada Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 24 Februari 2020, 17:40 WIB
Gagal Penuh Syarat, Calon Perseorangan Batal Ramaikan Pilkada Medan
Pilkada Medan dipastikan tanpa calon perseorangan/RMOLSumut
rmol news logo Pilkada Kota Medan 2020 dipastikan tanpa peserta dari kalangan perseorangan. Hal ini terjadi karena hingga batas waktu penyerahan berkas dukungan calon perseorangan, Minggu 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB, tidak satu pun bakal calon perseorangan yang mampu memenuhi syarat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pada hari terakhir pendaftaran kemarin, ada dua bakal calon independen yang datang untuk menyerahkan berkas dukungan. Yakni Bapaslon Azwir-Latif Khan dan Yudi Irsandi-Suyono.

Namun hingga batas akhir, jumlah dukungan yang berhasil mereka input ke data Sistem Pencalonan (Silon) belum memenuhi syarat. Pasangan Azwir-Latief Khan hanya mampu menginput 948 dukungan dari syarat minimal 104.954 dukungan. Sedangkan pasangan Yudi Irsandi-Suyono hanya menginput 104 dukungan.

“Berkas yang mereka bawa ke KPU Medan juga mereka akui belum mencapai jumlah syarat minimal. Sehingga ditolak,” kata Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair, kepada Kantor Berita RMOLSumut, Senin (24/2).

Selain jumlah dukungan yang masih kurang, para bakal pasangan calon perseorangan ini, menurut Rinaldi, juga belum memasukkan data berkas dukungan tersebut ke formulir B.1.KWK dan Form B2-KWK.

“Tidak ada form B.1.1-KWK serta form B.2-KWK,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA