Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dari 361 Bakal Paslon Perseorangan Yang Daftar, KPU Baru Terima 96 Berkas Memenuhi Syarat Dukungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 24 Februari 2020, 20:06 WIB
Dari 361 Bakal Paslon Perseorangan Yang Daftar, KPU Baru Terima 96 Berkas Memenuhi Syarat Dukungan
Komisioner KPU RI, EVi Novida Ginting (berjilbab) saat menjelaskan hasil pendafatarn paslon perseorangan/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima data syarat dukungan dari 361 bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan yang mendaftar di 261 kabupaten/kota.

Dari total pendaftar yang mengambil formulir ke KPU Kabupaten/Kota, KPU baru menerima 96 bakal paslon yang memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/2).

"Status yang diterima adalah sebanyak 96 bakal paslon," ucap Evi Novida Ginting.

Selanjutnya, KPU menolak 14 bakal paslon karena tidak memenuhi minimal syarat dukungan yang ditetapkan KPU sesuai PKPU 16/2019.

Sementara untuk sisanya, KPU mencatat sebanyak 138 bakal paslon batal menyerahkan syarat dukungan ke KPU kabupaten/kota. Adapun sebanyak 113 bakal paslon masih dalam tahap pengecekan data.

"Ini data-data terakhir yang sudah kita lakukan prosesnya," tegas Evi Novida Ginting.

Lebih lanjut, Evi Novida Ginting menjelaskan bahwa pihaknya telah menutup pendaftaran syarat dukungan bakal paslon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak Minggu malam (23/2).

Untuk tahapan selanjutnya, KPU menyelesaikan pengecekan data pendaftaran syarat dukungan paslon, dari sistem informasi pencalonan (Silon) dengan data salinan berbentuk fisik hingga Rabu (26/2).

"Semua ini hari per hari sampai tanggal 26 akan terjadi perubahan. Apakah bakal paslon itu diterima atau ditolak," tambah Evi Novida Ginting.rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA