Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PDIP Minta Yasonna Laoly Bangun 'Bilik Asmara' Di Lapas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 24 Februari 2020, 21:37 WIB
PDIP Minta Yasonna Laoly Bangun 'Bilik Asmara' Di Lapas
Ilustrasi Lapas/Net
rmol news logo Hak seorang terpidana untuk memenuhi kebutuhan biologisnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sedianya perlu diperhatikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Atas dasar itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Saparudin meminta Menkumham Yasonna H Laoly untuk membuat "bilik asmara" di Lapas.

"Jadi harus disiapkan tempat mereka untuk menjalankan kebutuhan-kebutuhan itu," kata Saparuddin di sela-sela rapat kerja Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2).

Saparuddin pun sempat mempertanyakan jumlah Lapas di Indonesia yang sudah memiliki 'bilik asmara' tersebut. Selanjutnya, ia juga mempertanyakan bagaimana mekanisme penggunaan 'bilik asmara' tersebut di Lapas.

"Jangan sampai kebutuhan biologis itu juga diberikan tempat, tau-taunya bukan keluarganya, malah orang lain yang masuk. Ini saya kira harus pengawasan," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Yasonna menyatakan bahwa fasilitas 'bilik asmara' atau umum dikenal conjugal visit sedianya tersedia di Lapas. Namun, 'bilik asmara' tersebut belum ada di seluruh Indonesia.

Kata Yasonna, 'bilik asmara' itu berbeda dengan di luar negeri.

"Di negara-negara lain sudah ada. Kami belum punya kemampuan itu," ujar Yasonna Laoly.

Lebih lanjut, Yasonna Laoly menyatakan bahwa hingga saat ini masih banyak persoalan yang lebih urgen dan bersifat klasik yang belum dapat diatasi.

Karenanya, ia belum bisa untuk menyediakan ruang khusus bagi para narapidana untuk memenuhi kebutuhan biologisnya.

"Idealnya begitu Pak, menurut hukum, tapi kami belum mempunyai tempat untuk itu," demikian Yasonna Laoly.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA