Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menuturkan, sebelum memutuskan tak ada bakal calon perseorangan bertarung di Pilbup, pihaknya sempat menerima kedatangan Lili-Wida di hari terakhir penyerahan dokumen.
“Pasangan ini datang Minggu (23/2) pukul 23.47 WIB dengan membawa dokumen yang dimasukkan ke dalam dua boks kontainer ukuran besar, satu boks kontainer ukuran sedang, satu kardus sedang, dan 8 kardus kemasan minuman,†ujarnya, Selasa (25/2).
Sebelum dilakukan pengecekan terhadap dokumen tersebut, kata Agus, pasangan Lili-Wida memohon izin kepada pihak KPU agar menunggu beberapa kendaraan yang dalam perjalanan membawa dokumen persyaratan.
“Kami tak izinkan. Karena saat itu waktu telah menunjukkan pukul 00.17 WIB hari Senin (24/2). Sesuai pasal 13 ayat 3 huruf b PKPU no 18 tahun 2019, batas penyerahan syarat dokumen dukungan adalah sampai Minggu (23/2) pukul 24.00 WIB,†bebernya, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Agus menambahkan, pada Senin dinihari (24/2) sekitar pukul 00.50 WIB, kandidat bakal paslon yang mendaftar di jalur independen, Lili-Wida, menarik kembali dan membawa dokumen untuk kemudian meninggalkan KPU.
“Hasil kroscek jumlah dukungan dan sebaran yang telah masuk ke dalam akun Silon (Sistem Informasi Pencalonan) Lili-Wida melaporkan telah memiliki dukungan 12.294 pemilih di 25 kecamatan,†tuturnya.
Sementara, lanjut Agus, pihaknya telah secara resmi menetapkan jumlah minimal syarat dukungan dan sebaran bagi bakal paslon perseorangan adalah sebanyak 153.443 pemilih yang tersebar di 16 kecamatan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: