Dalam rapat tersebut Suahasil menyampaikan beberapa temuan di BPK terkait dana otsus, beberapa di antaranya terdapat Rp 556 miliar pengeluaran otsus tidak didukung bukti yang valid.
“Dan pengadaan barang dan jasa dana Otsus tidak sesuai aturan ada juga 29 dana Otsus fiktif tanpa ada kegiatan ini semua adalah 1,85 persen dana Otsus didepositokan ini tentu harus dikelola dan diatur tata kelolanya, aturannya,†katanya.
“Yang kita inginkan kan bukan deposito kita inginkan kegiatan ekonomi pendidikan kesehatan dan memperbaiki kesehatan masyarakat,†tambahnya.
Selain itu, akuntabilitas dananya belum ada laporan khusus seperti laporan pertanggungjawaban Otsus sendiri.
“Belum ada terspesfikasi khusus, Otsus dipakai untuk apa dan pertanggungjawabannya ini tentu menjadi pekerjaan rumah,†urainya.
Dalam bidang pengawasan dana Otsus belum optimal, pihak Kemenkeu telah melakukan komunikasi dengan Kemendagri untuk mendiskusikan bagaimana idealnya pengawasan yang lebih optimal dari dana Otsus.
“Penggunaan dana Otsus belum optimal dalam meningkatkan pelayanan publik, tadi indikator kesejahteraan rakyat telah kami sampaikan kami bandingkan dengan daerah lain di luar Papua dan Papua Barat yang notabene belum mendapatkan menerima dana Otsus,†ucapnya.
“Kita lihat lebih lambat dibandingkan daerah yang tidak menerima Otsus di indikator tertentu ketimpangan pelayanan publik relatif besar terutama antara wilayah pesisir dan pegunungan. Perkembangan di Papua Barat lebih baik dibandingkan Papua,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: