Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Elly Lasut Akhirnya Dilantik Berdasarkan SK Mendagri Era Tjahjo Kumolo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 26 Februari 2020, 17:58 WIB
Elly Lasut Akhirnya Dilantik Berdasarkan SK Mendagri Era Tjahjo Kumolo
Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut/Net
rmol news logo Perhelatan Pilkada tahun 2018 lalu sempat menyisakan satu persoalan, yakni tidak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga.

Persoalan ini pun akhirnya selesai setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik keduanya hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menjelaskan, pelantikan itu mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 132.71.2751 tahun 2019, tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara.

"Sebenarnya bupati terpilih itu sudah dapat keputusan menteri waktu itu, Mendagri saat itu Tjahjo kumolo sudah mengeluarkan SK bupati terpilih 1 Juli 2019 lalu,” ungkap Bahtiar usai mengikuti jalannya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud, di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (26/02).

Di samping itu, Bahtiar juga menegaskan bahwa Kemendagri berhak melakukan pelantikan Bupati Talaud ini, sebagaimana yang diatur di dalam UU 10/2016.

Adapun Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan wakilnya, Steven Kandouw merasa keberatan melantik Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga sebagai bupati wakil bupati Talaud terpilih.

"Maka yang dilakukan Pak Mendagri ini, menjalankan tugas konstitusional melakukan pelantikan bupati terpilih," ucap Bahtiar.

Adapun sebab tertundanya pelantikan Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga, muncul dari sikap Olly Dondokambey. Di mana, Bendahara Umum PDIP ini melihat adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Elly Engelbert Lasut, yakni terkait periodisasi kepala daerah.

Olly Dondokambey menganggap Elly Engelbert Lasut telah menjabat dua periode sebagai kepala daerah, sehingga terpilihnya di Pemilu 2018 tidak sah, alias melanggar batas periode yang telah ditentukan UU.

Lantas, Olly Dondokambey mengacu kepada Putusan MA No. 584/K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019, yang menyatakan Elly Engelbert Lasut telah menjalani jabatan untuk tiga periode. Di antaranya, pernah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2004-2009. Kemudian, kembali menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud pada periode 2009-2014. Serta terkahir terpilih sebagai Bupati Talaud di Pilkada 2018.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA