Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kaum Buruh Perlu Kompromi Dengan RUU Ciptaker Demi Kepentingan Besar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 27 Februari 2020, 09:36 WIB
Kaum Buruh Perlu Kompromi Dengan RUU Ciptaker Demi Kepentingan Besar
Sirajudin Abbas/Net
rmol news logo Sejumlah serikat buruh di Indonesia masih terus menggerutu atas RUU Cipta Kerja (Ciptaker), yang disusun oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo menggunakan metode omnibus law.

Kepastian hukum tentang hak-hak pekerja dianggap oleh kaum buruh sebagai suatu yang tidak diatur di RUU ini, sehingga mereka bersikap menolak mentah-mentah.

Semua tuntutan serikat buruh itu wajar, menurut akademisi bidang negara, kesejahteraan dan sosial dari University of California, Berkeley, Sirojudin Abbas.

Tapi dia mengatakan, beleid baru ini diharapkan mampu menjawab persoalan kesejahteraan masyarakat yang dituntut oleh kaum buruh tersebut.

"Selama ini, kenyamanan bekerja dan jaminan sosial hanya dinikmati oleh sejumlah kecil angkatan kerja di sektor formal," ungkap Direktur Eksekutif Saiful Mudjani Reserch and Consulting (SMRC) ini, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/2).

Sementara, lanjut Sirojudin Abbas, pekerja tidak tetap atau pekerja outsource dan pekerja sektor informal tidak mendapatkan kepastian kesejahteraan.

"Padahal mayoritas pekerja, hampir 60 persen, ada di sektor ini (sektor informal)," jelasnya secara lugas.

Adapun terkait tuntutan kaum buruh, Sirojudin Abbas berpandangan bahwa hal itu sebagai suatu hal yang wajar. Akan tetapi, dia mengimbau agar kaum buruh di Indonesia tidak takut atas aturan baru ini.

"Kritik mereka bisa dimengerti dan wajar. Tetapi mereka juga perlu melakukan kompromi demi kepentingan lebih besar. Yakni kemudahan bagi perusahaan untuk membuka kesempatan kerja formal (yang bukan outsource) lebih besar dengan standar jaminan sosial yang standar pula," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA