Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Media Jadi Kunci Sukses Pilkada Serentak 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 27 Februari 2020, 09:39 WIB
Media Jadi Kunci Sukses Pilkada Serentak 2020
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis/Istimewa
rmol news logo Media dinilai bisa menjadi kunci sukses atau tidaknya pelaksanaan Pilkada Serentak yang digelar 23 September 2020. Alasannya, media memiliki fungsi penyebar informasi, hiburan, pendidikan, dan kontrol sosial serta bersentuhan dengan masyarakat secara langsung. Oleh karena itu, media perlu dilibatkan secara maksimal dalam perhelatan Pilkada 2020.

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, dalam rapat koordinasi (rakor) bertema "Netralitas dan Independensi Media Massa dalam Pilkada Serentak 2020" di Dewan Pers, Jakarta, Kamis (26/2).

“Jadikanlah media massa sebagai alat komunikasi yang efektif untuk menyampaikan informasi dan pengetahuan, terutama kepada para calon pemilih. Seperti tahapan pilkada, tata cara pilkada, serta bentuk pelanggaran pilkada,” imbau Yuliandre Darwis.

Saat ini, menurut Yuliandre Darwis, media mesti bergerak pada tatanan yang netral yaitu penengah dari dua kepentingan berbeda. Media juga mempunyai tanggungjawab tinggi terhadap sebuah informasi yang adil, merata, dan berimbang.

Netralitas media massa cetak, online, dan elektronik dalam melakukan fungsinya sebagai penyampai informasi aktual harus dilakukan secara berimbang dan tegas.

"Pemberitaan yang positif atau negatif tentang pasangan calon yang maju Pilkada Serentak sangat mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap calon yang diberitakan," jelasnya.

Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 296 Nomor 1, Komisiner yang akrab disapa Andre ini menjabarkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media cetak.

Dalam perkembangan teknologi seperti sekarang, segala sesuatu sangat mudah dilakukan orang untuk memberitakan kebaikan atau keburukan seseorang dalam medianya.

"Apalagi di zaman serba online sekarang, segala sesuatu sangat mudah diakses dan keterbacaan sebuah berita positif atau negatif sangat cepat tersebar ke mana-mana,” imbuh pria yang pernah menjabat Ketua KPI Pusat ini.

Andre yang membawahi bidang Kelembagaan KPI Pusat mengingatkan bahwa media sangat rentan menjadi corong partai politik atau pasangan calon tertentu.

"Jika tidak hati-hati atau karena kepentingan terselubung, media akan terjebak dalam pemberitaan salah satu kandidat saja," ucap pakar komunikasi ini, mengingatkan.

Berkaca pada 2017, KPI sebagai regulator UU 32 tentang penyiaran telah memberikan rekomendasi perpanjangan izin siaran 10 stasiun televisi. Perpanjangan izin itu diikuti 7 komitmen yang harus dipatuhi setiap stasiun televisi.

Andre menegaskan, bahwa setiap stasiun televisi dituntut untuk menjaga independensi dan keberimbangan pada ajang-ajang tersebut. Semua tayangan terkait pemilu harus dalam upaya meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu secara global.

Untuk diketahui, rakor di Dewan Pers tersebut juga dihadiri Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono, Asisten Deputi Koordinasi Informasi Publik dan Media Massa Kemenkopolhukam Muztahidin, anggota Dewan Pers Agus Sudibyo, dan sejumlah perwakilan media cetak, elektronik, dan online. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA