Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekjen KSPI Ingatkan Menko Airlangga: Jangan Pisahkan Investasi Dengan Kesejahteraan Buruh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 27 Februari 2020, 11:19 WIB
Sekjen KSPI Ingatkan Menko Airlangga: Jangan Pisahkan Investasi Dengan Kesejahteraan Buruh
Muhammad Rusdi/Net
rmol news logo Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangg Hartarto menyampaikan RUU Cipta Kerja dengan sistem omnibus law berbeda dengan UU Ketenagakerjaan. Airlangga menyebut, RUU Cipta Kerja mengatur perihal regulasi menciptakan lapangan kerja bagi para pengangguran.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi menyampaikan persoalan investasi dan cipta kerja tidak dapat dipisahkan. Sehingga ketika ada kebijakan mengenai investasi tentunya menjadi permasalahan ketenagakerjaan.

"Secara otomatis juga perlu dibahas terutama masalah perlindungan kerja (job protection), perlindungan upah (income protection) dan perlindungan sosialnya (sosial security). Tiga instrumen tersebut merupaka instrumen kesejahteraan," ujar Rusdi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/2).

Rusdi mengatakan penciptaan lapangan kerja tidak berhenti hanya pada sekadar orang bekerja, namun mengabaikan kesejahteraan yang memuat perlindungan kerja, perlindungan pendapatan atau upah, dan perlindungan sosial seperti jaminan kesehatan. Termasuk jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja.

"Pernyataan Pak Menko Perekonomian yang memisahkan investasi dengan kesejahteraan buruh dan rakyat adalah pernyataan yang ngawur dan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 Pasal 27," tegasnya.

Menurutnya, pernyataan ketua umum Partai Golkar tersebut tidak perlu dengan menyebut omnibus law RUU Cipta Kerja tidak mencampuri dan menggaduhi UU TKetenagakerjaan.

"Tidak pantas pernyataan tersebut keluar dari seorang pejabat negara, kecuali memang beliau bekerja sebagai menteri bukan berdasarka amanah konstitusi sebagai pedoman dasarnya," tutup Rusdi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA