Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Desak Pembentukan Pansus, Atmaja: Enam Tersangka Kasus Jiwasraya Tidak Cukup!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 27 Februari 2020, 14:40 WIB
Desak Pembentukan Pansus, Atmaja: Enam Tersangka Kasus Jiwasraya Tidak Cukup<i>!</i>
Aksi desak pembentukan pansus Jiwasraya/RMOL
rmol news logo Massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Tangkap Maling Jiwasraya (Atmaja) gelar aksi di dean Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

Kedatangan mereka untuk mendesak wakil rakyat di parlemen dapat segera membentuk panitia khusus (Pansus) pengusutan megaskandal Jiwasraya yang merugikan negara Rp. 17 triliun.

"DPR harus memberanikan diri untuk menggunakan hak angket agar bisa lebih maksimal dalam mendalami kasus ini," kata koordinator Atmaja, Ainur Ridha kepada wartawan.

Ainur Ridha kemudian membandingkan dengan kasus Century yang begitu cepat dibentuk pansus. Walaupun, kerugiannya hanya Rp. 7,4 triliun.

"Tahun 2009 silam wakil rakyat begitu hampir semua fraksi begitu semangat membantuk pansus ketika menghadapi kasus Bank Century dengan kerugian separuh dari Jiwasraya. Lalu setelah satu dekade ini apakah mereka lupa akan sejarah itu?" jelasnya.

Kata dia, sejak skandal maling Jiwasraya menyeruak, banyak praduga-praduga muncul dan menjadi opini yang liar di ruang publik.

"Entah kecurigaan bahwa dana itu dipakai untk dana politik, dugaan keterlibatan Kepala Staff Kepresidenan (KSP), pembiaran adanya kejahatan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga dugaan transaksi goreng saham dengan cara culas oleh perusahaan menteri BUMN Erick Thohir dan Wantimpres Sri Dato Tahir," katanya.

Kalaupun sudah ada langkah hukum oleh Kejaksaan Agung dengan menetapkan enam tersangka dalam kasus Jiwasyara. Menurutnya, hal itu belum cukup jika dibandingkan dengan kerugian negara.

"Enam tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp. 17 triliun tentu sangatlah sedikit," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA