Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Penanganan Banjir, Jakarta Dan Jabar Tak Bisa Dibandingkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 27 Februari 2020, 15:02 WIB
Soal Penanganan Banjir, Jakarta Dan Jabar Tak Bisa Dibandingkan
Penanganan banjir di Jakarta dan Jawa Barat tak bisa dibandingkan/Net
rmol news logo Cara penanganan bencana di Provinsi Jawa Barat berbeda dengan di DKI Jakarta. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, DKI Jakarta merupakan daerah dengan keistimewaan. Regulasi tersebut memberi otonomi kepada DKI di tingkat provinsi, bukan di kabupaten/kota, soal penanganan bencana.

Begitu penilaian Kepala Pusat Studi Reformasi Administrasi dan Local Governance Unpad, Yogi Suprayogi, Kamis (27/2).

“Jakarta semua diambil alih oleh gubernur. Harus melihat, jangan dibandingkan dengan pola penanggulangan Jakarta. Karena kalau pola penanggulangan Jakarta lebih kepada otoritas gubernur. Walikota dan bupati pun ditunjuk langsung gubernur,” ucap Yogi.

Yogi mengatakan, merujuk kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, penanganan bencana mesti dilakukan secara berjenjang. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota punya ranah dan kewenangan yang berbeda.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di situ dituliskan ada pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dalam penanganan bencana,” ungkap Yogi, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Pemerintah pusat misalnya, berwenang mengatur penyediaan dan pemulihan trauma bagi korban bencana nasional, dan pembuatan model pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana. Sedangkan, pemerintah provinsi berwenang terhadap penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana provinsi.

“Apa yang dimaksud korban bencana provinsi? Korban bencana yang lintas kabupaten/kota. Contoh banjir Rancaekek, ada Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang. Penanganan bencana banjir di situ jadi wewenang pemerintah provinsi Jawa Barat,” lanjut Yogi.

“Pemerintah kabupaten/kota berwenang menyediakan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana kabupaten/kota. Dan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana kabupaten/kota,” sambungnya.

Yogi menegaskan, pemerintah provinsi berwenang menangani bencana kabupaten/kota apabila bencana terjadi dalam skala besar, dan pemerintah kabupaten/kota sulit menangani. Identifikasi besaran skala bencana merupakan tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi maupun kabupaten/kota.

“Dalam penanganan bencana itu harus ada koordinasi dulu. Kabupaten/kota ke provinsi harus ada koordinasi dulu. Tapi, bantuan tetap harus dikedepankan,” ucapnya.

Meski begitu, Yogi berpandangan bahwa penanganan bencana secara berjejang akan lebih efektif dan efisien.

“Penanganan akan lebih cepat dan tepat. Karena pemerintah setempat secara responsif melakukan penanganan,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA