Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perludem: 6 Model Penyelenggaraan Pemilu Versi MK Adalah Kunci

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 27 Februari 2020, 16:13 WIB
Perludem: 6 Model Penyelenggaraan Pemilu Versi MK Adalah Kunci
Fadli Ramadhanil/RMOL
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan uji materil UU Pemilu, khususnya terkait mekanisme penyelenggaraan Pemilu serentak, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Meski keputusannya ditolak, MK memberikan peluang peninjauan dan penataan kembali pemilu serentak, dengan catatan sesuai dengan putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013.

Atas syarat itu, MK memberikan enam model penyelenggaraan pemilu serentak yang bersifat konstitusional.

Perludem pun kembali membahas hal ini dalam sebuah forum diskusi bertajuk "Implikasi Putusan MK Terhadap Desain Pemilu Serentak yang Konstitusional", di Upnormal Coffee Roasters, Jalan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).

Peneliti Perludem yang sekaligus bertindak sebagai kuasa hukum dalam gugatan ini, Fadli Ramadhanil menyampaikan apresiasinya terhadap putusan tersebut. Dia menyatakan, enam model penyelenggaran pemilu serentak yang diberikan MK menjadi awal perbaikan sistem pemilu di Indonesia.

"Pemohon mengapresiasi putusan MK, yang telah meletakkan fondasi penting untuk sistem pemilu ke depan," ucapnya.

Fadli Ramadhanil pun sepakat dengan MK, bahwa penyelenggaraan Pemilu yang bersifat konstitusional harus dilaksanakan secara serentak, antara pemilihan eksekutif dan pemilihan legislatif.

Sebab cara itu akan menghasilkan keseimbangan di dalam sistem pemerintahan presidensil yang dianut Indonesia saat ini.

"Jadi wacana-wacana dan narasi-narasi yang ingin memisahkan lagi pemilihan presiden dan DPR harus segara dihentikan," kata Fadil Ramadhanil.

"Dan energi itu lebih baik jika disalurkan untuk melakukan simulasi-simulasi terhadap 6 model penyelenggaraan pemilu yang disampaikan Mahkamah. Ini adalah kunci," tambahnya.

Adapun keenam alternatif model penyelenggaraan pemilu yang menurut MK:

Pertama, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan anggota DPRD.

Kedua, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati/walikota.

Ketiga, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/walikota.

Keempat, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/walikota.

Kelima, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati/walikota.

Terakhir, pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA