Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kurang Setuju Putusan MK, Golkar Ingin Pileg dan Pilpres Dipisah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 27 Februari 2020, 20:37 WIB
Kurang Setuju Putusan MK, Golkar Ingin Pileg dan Pilpres Dipisah
Ilustrasi/Net
rmol news logo Partai Golkar lebih setuju jika Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dipisahkan atau tidak serentak. Sebab, pemilihan umum (Pemilu) 2019 lalu sedianya menjadi catatan karena didapati sejumlah persoalan yang merenggut nyawa ratusan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) karena kelelahan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di Menara Peninsula Hotel, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (27/2).

"Kami sempat memberikan alternatif apabila bisa dimungkinkan, Pilpres Pileg itu dipisah ya. Karena kami melihat kemarin ada ekses negatif yang terjadi di Pemilu 2019 pada saat kita menggabungkan antara Pileg dan Pilpres," kata Ahmad Doli Kurnia.

Kendati begitu, kata Doli Kurnia, Golkar tetap menghargai dan menjalankan konstitusi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilu tetap digelar serentak. Baik Pileg maupun Pilpres.

"Tapi itu kan semua tergantung kepada aturan yang ada. Kan sudah ada upaya menjadi Judicial Review lagi tapi putusannya. Itu kan nanti akan menjadi pertimbangan utama kami, karena itu kan konstitusi," demikian Doli Kurnia.

Sebelumnya, MK memutuskan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD tidak bisa dipisahkan satu sama lain.

Hal itu sebagaimana tertuang pada amar putusan atas permohonan uji materi yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang keserentakan Pemilu Pasal 167 Ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 Ayat (7) UU 10/2016. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA