Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Enam Opsi Pemilu Serentak Segera Dibahas, Puan: Dipilih Yang Terbaik Untuk Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 27 Februari 2020, 23:16 WIB
Enam Opsi Pemilu Serentak Segera Dibahas, Puan: Dipilih Yang Terbaik Untuk Rakyat
Ketua DPR RI, Puan Maharani (kanan) /RMOL
rmol news logo Enam opsi gelaran pemilu serentak yang dianggap konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diterapkan dalam Pemilu 2024 akan segera dibahas lebih lanjut oleh DPR RI.

Adapun enam opsi tersebut sebelumnya disampaikan menyusul keputusan permohonan uji materi pemilu serentak ditolak MK.

"Kalau enggk salah ada enam varian yang bisa dilakukan pembahasan antara pemerintah dan DPR. Mana yang terbaik dan apa yang akan dipilih, tentu nanti ada pembahasan mendalam antara pemerintah dan DPR,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

Enam opsi tersebut, jelas Puan, akan menjadi solusi bagi pelaksanaan Pemilu yang sebelumnya diterpa beragam permasalahan. Seperti halnya banyaknya anggota KPPS meninggal lantaran bekerja terus-menerus hingga kelelahan pada pemilu 2019 tidak terulang di Pemilu 2024 mendatang.

Sebagai elite politik di PDIP, Puan berharap opsi yang disepakati oleh parlemen untuk Pemilu 2024 mendatang bisa bermanfaat bagi rakyat.

"Harapannya apa yang diputuskan nanti tidak merugikan rakyat melainkan bermanfaat bagi rakyat. Tentu proses demokrasi parpol itu tidak berjalan sendiri-sendiri, tapi jadi satu keputusan yang bermanfaat juga bagi parpol,” tutupnya.

Enam opsi yang dimaksud yakni pertama, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden-wakil presiden. Kedua, pemilu serentak memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, gubernur, dan bupati/wali kota. Ketiga, pemilu anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, anggota DPRD, gubernur dan bupati/wali kota.

Keempat, pemilu yang memberi jeda antara pemilu serentak nasional dan daerah. Bentuknya, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden. Selang beberapa waktu dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, gubernur, dan bupati/wali kota.

Kelima, pemilu serentak dengan memisahkan antara pemilu nasional, pemilu tingkat provinsi, dan pemilu tingkat kabupaten/kota. dan keenam, MK juga membolehkan pemilu serentak jenis lain sepanjang pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden-Wapres digelar bersamaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA