Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nasdem Ngotot Pileg Pilpres Dipisah, Enggak Mau Lagi Seperti Pilpres 2019 Berujung Nyawa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 28 Februari 2020, 01:25 WIB
Nasdem Ngotot Pileg Pilpres Dipisah, Enggak Mau Lagi Seperti Pilpres 2019 Berujung Nyawa
Sekretaris Fraksi Nasdem, Saan Mustopa/Net
rmol news logo Partai Nasdem lebih setuju Pilpres dan Pileg dipisahkan meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya menyatakan Pemilu tetap dilakukan serentak, baik pemilihan DPR, DPD dan Presiden.

"Kami sebenarnya ingin Pileg dan Pilpres itu dipisah," kata Sekretaris Fraksi Nasdem, Saan Mustopa di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

Legislator asal Karawang ini menilai, Pemilu 2019 lalu yang menyisakan sejumlah catatan seharusnya menjadi bahan pembelajaran di Pemilu yang akan datang. Terlebih saat Pemilu 2019, Pilpres dan Pileg diserentakkan, korban jiwa terenggut akibat kelelahan.

"Berdasarkan pengalaman kemarin, di mana Pileg dan Pilpres digabung, ada lima kotak suara, tingkat kerumitannya begitu besar. Juga menghabiskan energi yang luar biasa, kelelahan dan sebagainya," ujar Saan Mustopa.

Atas dasar itu, Fraksi Nasdem mengusulkan beberapa dari enam alternatif putusan MK soal keserentakan Pemilu tersebut. Antara lain dengan model kotak suara nasional dan lokal untuk Pileg sekaligus Pilpres.

"Walaupun tidak sesuai dengan yang kami harapkan, karena kami ingin dua tahap Pileg dan Pilpres (dipisahkan), kami tetap melihat modelnya nasional lokal. Itu yang paling mungkin," tuturnya.

"Jadi, nasional ada 3 kotak suara, ada DPR DPD dan Pilpres. Di daerah ada 4 kotak suara nanti itu ada Gubernur, Bupati, Walikota terus DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Itu mungkin yang relatif lebih bisa dipertimbangkan," demikian Saan Mustopa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA