Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Revitalisasi TIM, Semestinya Tak Sampai Ke DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 28 Februari 2020, 08:23 WIB
Soal Revitalisasi TIM, Semestinya Tak Sampai Ke DPR
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih/Istimewa
rmol news logo Polemik yang muncul terkait proses revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) akhirnya sampai ke ranah DPR RI. Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD DKI, dan kontraktor proyek melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR pada Kamis kemarin (27/2).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
 
Padahal, seharusnya masalah yang muncul dari proyek revitalisasi TIM ini tak sampai ke Senayan. Tak harus melibatkan anggota DPR RI, jika komunikasi di antara pihak-pihak terkait berjalan dengan baik.

“Dengan komunikasi politik yang baik, gubernur dan DPRD DKI Jakarta serta stakeholder terkait bisa menyelesaikannya sendiri,” ucap Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih di Gedung Parleman, Senayan, Kamis (27/2).

“Konstitusi sekalipun sudah mengatur agar pemerintah daerah diberikan otonomi yang seluas-luasnya dalam mengerjakan urusannya,” imbuh politikus PKS ini. 

Fikri kemudian mengutip Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.

Lanjut Fikri, urusan pengawasan di DPR RI tentunya terkait kebijakan pemerintah pusat, atau apabila melibatkan lebih dari satu otorita pemerintahan daerah yang lintas kewenangannya melampaui daerah itu sendiri.

“Sedangkan masalah TIM itu aset pemprov DKI. Biarkan gubernur dan DPRD selesaikan, karena keduanya bagian dari pemerintahan daerah,” tambahnya.

Fikri juga meminta tidak ada satu pun pihak yang merasa dirugikan dalam masalah revitalisasi TIM, terutama seniman. Sehingga, sebisa mungkin seniman dari mahzab dan genre manapun dilibatkan dalam proses revitalisasi ini.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya tidak akan mengomersialisasi kegiatan seni budaya. Dia mencontohkan pemisahan Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata di internal Pemprov DKI.

"Lalu apakah komersial? Sama sekali tidak. Kalau komersial, Pak, maka ya bukan di kegiatan seni nonkomersial. Komitmen kita untuk memisahkan kebudayaan dari praktik komersial itu kita tunjukkan di lingkungan internal Pemprov, (dinas) kebudayaan dipisah dengan pariwisata," jelasnya.

Anies mengatakan, PT Jakarta Propertindo (JakPro) hanya mengelola terkait infrastruktur di TIM. Kegiatan kesenian di TIM, kata Anies, akan tetap dikelola Dinas Kebudayaan DKI dan Dewan Kesenian Jakarta.

"Pengelolaan pascarevitalisasi. Jadi BUMD ini akan mengelola lingkup infrastruktur dan propertinya. Tapi kegiatan seninya, programnya, aktivitasnya, seni dan budaya, itu diselenggarakannya oleh Dinas Kebudayaan, bersama Dewan Kesenian Jakarta," tandas Anies. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA