Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satpol PP Tangsel Dinilai Tebang Pilih, Suhendar: Apa Sudah Jadi Alat Politik?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 28 Februari 2020, 09:28 WIB
Satpol PP Tangsel Dinilai Tebang Pilih, Suhendar: Apa Sudah Jadi Alat Politik?
Baliho Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, yang mulai bermunculan di Tangsel/Repro
rmol news logo Baru-baru ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan spanduk liar yang terpasang di tiang listrik dan pohon.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebagai salah satu instrumen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menegakkan Perda/Perkada, tugas tersebut harus dijalankan dengan semangat profesionalisme dan tidak berafiliasi dengan kepentingan kelompok manapun.

Aktivis Anti Korupsi dan Dosen HAM Unpam, Suhendar mengatakan, jika merujuk pada aturan seperti PP No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, harusnya bisa bertindak objektif dan tidak diskriminatif.

"Namun pada faktanya Kepala Satpol PP Kota Tangsel tidak patuh terhadap aturan tersebut. Bahkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya justru abai dengan pelanggaran yang benar-benar ada. Serta malah mengurusi persoalan yang populis tapi tidak substansi, seperti 'pahlawan kesiangan'," terang Suhendar, Kamis (27/2).

Saat ini, banyak berseliweran spanduk, baliho, dan reklame promosi milik perusahaan swasta di Tangsel yang jelas tidak berizin. Namun tidak dibongkar dan ditertibkan.

"Termasuk juga spanduk, baliho dan reklame promosi calon walikota dari lingkaran Pemerintah Kota Tangsel seperti Wakil Walikota Benyamin Davnie, Sekda Muhammad, serta yang lainnya, yang beberapa di antaranya terang benderang juga tidak berizin serta mengganggu keindahan kota," ujarnya.

Menurutnya, tunjukan dan buktikan kepada masyarakat bahwa spanduk, baliho dan reklame milik Sekda Muhammad, Wakil Walikota Benyamin Davni, dan lainnya memang memiliki izin.

"Jika tidak mau, tidak bisa, atau tidak dapat menunjukan dan membuktikan, berarti memang tidak berizin, maka semestinya dibongkar dan ditertibkan juga. Jangan diam atau pura-pura tidak tahu," tegas Suhendar, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Lanjut Suhendar, jika objektif maka Kepala Satpol PP Tangsel berani membuka diri kepada masyarakat, apakah spanduk, baliho dan reklame tersebut memiliki izin atau tidak.

"Jika tidak dilakukan, maka jelas Kepala Satpol PP Tangsel tebang pilih dan menjadi alat politik. Selain itu, patut diduga ada oknum yang bermain untuk meraup keuntungan pribadi atas banyaknya baliho bodong yang bertebaran di kota ini," lanjutnya.

Karenanya apa yang dilakukan Satpol PP Tangsel yang hanya membongkar dan menertibkan sebagian tapi tidak keseluruhan, jelas memperkuat dan menjawab dugaan itu.

"Terutama spanduk, baliho dan reklame komersil milik perusahaan yang tersebar dan terpasang hampir di setiap ruas jalan, yang jelas tidak berizin dan menggangu keindahan kota, tapi tidak dibongkar dan tidak ditertibkan oleh Satpol PP Kota Tangsel, ada apa ini?" ungkap Suhendar.

"Apa karena mereka ada setoran atau karena punya orang kuat, atau apa. Jika begini, jelas Kepala Satpol PP Kota Tangsel menunjukan sikap yang plintat plintut, diskriminatif dan tidak adil," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA