Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MPBI Menguat, 10 Juta Buruh Sepakat Tolak Omnibus RUU Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 28 Februari 2020, 12:05 WIB
MPBI Menguat, 10 Juta Buruh Sepakat Tolak Omnibus RUU Cipta Kerja
Massa buruh/Net
rmol news logo Suara penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang disampaikan serikat buruh terus membesar. Pada mulanya hanya segelintir serikat buruh yang berani besikap lantang, menentang penyusunan kebijakan baru pemerintah ini.

Tapi kini suara penolakan itu semakin membesar. Karena lebih dari 10 juta lebih anggota serikat buruh telah menyatukan sikap dan pandangannya terkait beleid ini.

Dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL dari Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI), jumlah itu tidak hanya berasal dari anggota serikat buruhnya.

Tapi juga berasal dari Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI), Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI), dan 50 federasi serikat pekerja yang mempunyai anggota lebih dari 10 juta orang di 34 provinsi.

Kesatuan sikap untuk menolak Omnibus Law RUU Ciptaker oleh jutaan buruh ini juga menguatkan kembali Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang berdiri pada Mei 2012 silam.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (28/2), dituliskan ada empat sikap penolakan yang disampaikan jutaan buruh.

Pertama, 10 juta lebih buruh yang telah tergabung di dalam MPBI akan berjuang mewujudkan kehidupan yang adil, sejahtera, dan bermartabat, dalam kaitannya dengan RUU Ciptaker yang sudah masuk DPR RI.

"Kehidupan pekerja/buruh Indonesia harus diperlakukan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka, adil, sejahtera, dan bermartabat. Penegakan hukum dan kedaulatan bangsa harus ditegakkan dengan menghapuskan eksploitasi hak-hak rakyat dan hak-hak pekerja/buruh," begitu isi tuntutan pertama dalam siaran pers DPP KSPSI.

Kemudian poin kedua tuntutan yang ditulis ialah pemangkasan sejumlah regulasi melalui sistem revisi undang-undang omnibus law Ciptaker ini.

Di mana, pemangkasan regulasi yang dimaksud tersebut dibahas DPP KSPSI di poin ketiga tuntutannya. Yakni mengenai penghapusan sejumlah pasal di dalam UU ketenagakerjaan 13/2003.

DPP KSPSI menuliskan 9 poin yang tercantum di dalam pasal-pasal UU 13/2003 yang dihapus pemerintah.

Diantaranya, hilangnya upah minimum; hilangnya pesangon; outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan; pekerja kontrak tanpa dibatasi jenis pekerjaan dan dikontrak seumur hidup; dan PHK semakin mudah.

Selain itu, waktu kerja yang melelahkan dan eksploitatif; TKA "buruh kasar" berpotensi masuk ke Indonesia dalam jumlah yang besar; jaminan sosial terancam hilang; dan sanksi pidana untuk pengusaha dihilangkan.

Atas tiga poin tersebut, maka hampir lebih 10 juta buruh sepakat, dalam poin keempat tuntutan, untuk menghidupakan kembali MPBI, sebagai alat perjuangan untuk mengawal dan menolak keras setiap kebijakan yang akan mendregadasi hak-hak pekerja buruh Indonesia.

"Baik dalam segala bentuk kegiatan secara parlementer maupun ekstra parlementer melalui strategi konsep-lobbi-aksi," demikian konklusi siaran pers. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA