"InsyaAllah Minggu ini sudah selesai Panlih, dan setelah itu kita akan lakukan pemilihan Wagub DKI," ungkap Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani kepada Wartawan, Jumat (28/2).
Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD DKI pun telah memutuskan Susunan Panlih Wagub DKI yang telah disetujui dan di tandatangani oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Selanjutnya, setelah terbentuk Panlih bertugas menjalankan mekanisme pemilihan Wagub DKI sesuai dengan Tatib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI. Termasuk menyeleksi kelengkapan dokumen persyaratan administrasi yang mesti dilengkapi oleh Cawagub DKI.
Berdasarkan surat edaran tersebut, DPRD DKI Jakarta menetapkan Farazandi Fidiansyah dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Ketua Panlih. Pria berumur 30 tahun itu merupakan putra dari Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin.
Sementara, untuk wakil ketua Panlih diisi oleh Ketua Fraksi Golkar Basri Baco. Selain itu, terdapat delapan anggota lainnya yang juga ditunjuk oleh masing-masing fraksi untuk menjadi anggota Panlih yaitu Ketua Fraksi Partai Demokrat; Desie Christhyana Sari, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan; Dwi Rio Sambodo, Wakil ketua I Fraksi Gerindra; S Andyka.
Selanjutnya ada Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Achmad Yani, Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Eneng Malianasari dan Anggota Fraksi Partai NasDem; Muhammad idris dan terakhir Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Yusuf.
Diketahui, Pemilihan Cawagub DKI akan digelar secara tertutup. Nantinya suara terbanyak adalah yang akan memenangkan sebagai Wagub DKI.
Adapun Cawagub DKI berasal dari partai PKS yakni Nurmansjah Lubis dan dari partai Gerindra yaitu Ahmad Riza Patria.
Riza yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI pun mengaku telah membuat surat pengunduran diri sebagai anggota dewan. Nantinya, surat tersebut akan dikirimkan kepada Panlih di DPRD sebagai salah satu bagian dari persyaratan dan administrasi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.