Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lantik Hakim Mahkamah Partai, Ketum Golkar: Pilkada Banyak Potensi Sengketa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 28 Februari 2020, 21:30 WIB
Lantik Hakim Mahkamah Partai, Ketum Golkar: Pilkada Banyak Potensi Sengketa
Pelantikan Mahakamah Partai Golkar/RMOL
rmol news logo Dewan Pimpinan Partai (DPP) Golkar baru saja melantik tujuh orang kadernya sebagai Hakim Mahkamah Partai, di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (27/2).

Hal itu sejurus dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor AHU.4.AH.11.01-13.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, ketujuh kadernya yang dilantik ini diharapkan dapat bekerja optimal terutama menghadapi Pilkada yang diyakini bakal banyak kasus sengketa.

"Jadi ini melantik Mahkamah Partai yang sudah dapat SK Kemenkumham. Kita segera lantik karena Pilkada yang tentunya banyak potensi sengketa. Sehingga kita mempersiapkan Mahkamah Partai ini untuk bekerja," kata Airlangga Hartarto.

Saat disinggung masalah Pilkada serentak 2020, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini enggan berkomentar banyak terkait persiapan DPP Golkar. Menurut dia, partai beringin masih mempersiapkan diri menyambut Pilkada 2020.

"Pilkada masih berproses," singkatnya.

Adapun para Hakim Mahkamah Partai Golkar yang dilantik adalah sebagai Ketua Hakim Mahkamah Adies Kadir, Wakil Ketua John Kennedy Aziz.

Kemudian anggota Hakim Mahkamah Partai yakni; Heru Widodo, Dewi Asmara, Christina Aryani, Supriansa, M Sattu Pali.

Turut hadir saat prosesi pelantikan tersebut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Ketua Komisi I DPR RI fraksi Golkar Meutya Hafidz dan para pengurus partai Golkar lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA