Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bikin Banjir Dan Macet, Ini Enam Dosa Kereta Cepat Jakarta-Bandung Yang Disetop Mulai Besok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 01 Maret 2020, 19:17 WIB
Bikin Banjir Dan Macet, Ini Enam Dosa Kereta Cepat Jakarta-Bandung Yang Disetop Mulai Besok
Ilustrasi kereta cepat/Net
rmol news logo Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (high speed railway) akan resmi dihentikan sementara mulai Senin besok (2/3).

Hal itu sesuai dengan instruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Komite Keselamatan Konstruksi dalam surat tertanggal 27 Februari 2020.

"Kegiatan pembangunan proyek kereta cepat (high speed railway) Jakarta-Bandung yang dikerjakan oleh Sinohydro diberhentikan selama 2 minggu sejak tanggal 2 Maret 2020," demikian poin pertama dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Danis Sumadilaga.

Proyek tersebut jelasnya, dapat dilanjutkan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh atas masalah pengelolaan pelaksanaan konstruksi yang sepenuhnya mengikuti peraturan Menteri PUPR 21/PRT/M/2019 Tentang SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi).

Setidaknya, ada enam alasan Kementerian PUPR menghentikan proyek tersebut. Pertama, pembangunan proyek tersebut dinilai kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan non-tol.

Kedua, pembangunan kurang memperhatikan manajemen proyek sehingga terjadi pembiaran penumpukan material di bahu jalan. Akibatnya mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna.

"Pengelolaan proyek menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran distribusi logistik," bunyi poin ketiga.

Tak hanya itu, buruknya pengelolaan sistem drainase dan keterlambatan pembangunan saluran drainase menyebabkan banjir di tol.

Poin kelima, pembangunan pilar LRT yang dikerjakan PT KCIC di KM 3+800 juga tanpa izin dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," demikian poin keenam. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA