Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), Ahmad Iman Syukri, menyebutkan UU tersebut termasuk diskriminasi.
"Jika kategorinya 'intoleransi, stigmatisasi, diskriminasi dan hasutan kekerasan' atas dasar agama atau kepercayaan, maka itu masuk pelanggaran HAM," jelas Ahmad Iman, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (1/3).
Sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, Indonesia harus mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan konflik yang mengatasnamakan agama tersebut. Ia mendorong pemerintah Indonesia ikut berkontribusi.
Ahmad Iman menambahkan, Indonesia yang berpegang pada komitmen yang dibuat oleh seluruh negara di bawah Piagam PBB untuk memajukan dan mendorong penghormatan umum untuk dan ketaatan terhadap seluruh Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan dasar tanpa pembedaan terhadap, antara lain, agama atau kepercayaan.
"Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri juga bisa memanggil Duta Besar India di Jakarta untuk mengusulkan mencabut UU Kewarganegaraan yang dinilai diskriminatif, agar revisi UU Kewarganegaraan itu tidak terjadi di negara lain," kata Iman.
Akhir tahun lalu, pemerintah India mengeluarkan UU Kewarganegaraan yang baru. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah akan memberikan kewarganegaraan kepada imigran dari negara tetangga Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan, yang beragama Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi, dan Kristen, jika mereka datang ke India sebelum 2015. Dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan agama Islam.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: