Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kecewa Laporannya Diabaikan, Denny Polisikan KPU Bandarlampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 02 Maret 2020, 18:04 WIB
Kecewa Laporannya Diabaikan, Denny Polisikan KPU Bandarlampung
Ilustrasi KPU/RMOL
rmol news logo Warga Jalan Nakip, Kelurahan Rawa Laut Kecamatan Enggal, Denny Sanca, berniat  melaporkan KPU Bandarlampung ke pihak kepolisian.

Pasalnya, dia merasa kecewa laporannya terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Enggal Yusly Mail, yang diduga memalsukan data kependudukan diabaikan KPU.

Denny memberikan tanggapan di laman KPU Bandarlampung pada 21 Februari 2020. Menurutnya, Yusly Mail menggunakan alamat Jalan KH Mas Mansyur No 46D untuk mendaftar PPK, namun menurut aparat setempat rumah no 46D itu tidak ada.

Ia melanjutkan, saat ini dirinya sedang berkoordinasi dengan RT 07/Lk 1 Hi Ibrahim dan Lurah Rawa Laut Ahmad Nauval untuk bersedia menjadi saksi.

“Kita koordinasi dulu sama RT dan Lurah Rawa Laut Ahmad Nauval untuk bersedia jadi saksi nanti, tunggu saja,” katanya kepada Kantor Berita RMOLLampung, Senin (2/3).

Diketahui, Yusly Mail merupakan pendatang dari Pekanbaru, Riau. Ia menempati kos di Jalan KH Mas Mansyur No 46D RT 07/Lk 1 Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal.

Ia telah mendaftarkan kependudukannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bandarlampung. Namun ia juga membenarkan tidak melaporkan kepindahannya ke kelurahan setempat.

“Saya membawa surat pindah dari Pekanbaru ke alamat tersebut. Dari situlah saya buat e-KTP. Buat e-KTP sekarang kan tak perlu surat pengantar dari RT, e-KTP saya asli dari Disdukcapil,” ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA