Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pansus Banjir Jakarta Juga Akan Panggil Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 04 Maret 2020, 08:46 WIB
Pansus Banjir Jakarta Juga Akan Panggil Ahok
ILustrasi Banjir/Net
rmol news logo DPRD DKI dalam waktu dekat akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Banjir. Dalam persiapan pembentukkannya, pihak-pihak terkait akan dipanggil, termasuk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pemanggilan ini untuk membicarakan indikasi permasalahan.

"Iya (panggil Ahok), semua kita panggil. Kan indikasi-indikasi saya sudah dapat masalah got mampet, pintu air masalah, alat alkali tidak siap, beli banyak-banyak nggak dirawat," terang  Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

Prasetio menerangkan, Pansus dibentuk untuk mencari solusi penanganan banjir. Ia sendiri mengakui permasalahan banjir tidak pernah habis dan sulit dihilangkan.

"Iya, cari solusi bareng-bareng. Kalau masalah banjir, Jakarta pasti nggak mungkin nggak banjir, pasti ada banjir. Tapi kan bisa diminimalis," kata Prasetio.

Untuk meminimal banjir inilah ia dan jajarannya akan membentuk satuan kerja mengatasi banjir.

Salah satu masalah yang dilihat oleh Prasetio adalah pemetaan saluran air. Dia mengaku melihat air tidak masuk ke Kanal Banjir Timur saat terjadi banjir.

"KBT nggak meluap airnya. Artinya apa? Belum ada air yang datang ke situ. Nah, ini pemerintah daerah, dipikirkan masalah itu," ucap Prasetio.

DPRD juga memanggil Dinas Sumber Daya Air (SDA) selaku satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bertanggung jawab dalam pengendalian banjir.

Kepala Dinas SDA Juaini mengaku tidak mempermasalahkan pembentukan Pansus Banjir oleh DPRD DKI Jakarta.

"Ya pokoknya selama masih fungsi kontrol ya nggak masalah. Itu memang tugas mereka (DPRD DKI Jakarta). Kita ikut saja kan. Yang penting kita sudah melakukan apa yang sudah jadi tupoksi kita," kata Juaini kepada media.  

Pembentukan pansus banjir telah disetujui berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada 24 Februari lalu, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyebutkan perlu pendalaman lebih lanjut karena sudah beberapa kali banjir terjadi di DKI Jakarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA