, ratusan mahasiswa yang tergabung Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) masih berorasi menyampaikan aspirasinya.
Dalam orasinya, mereka menyebut RUU Omnibus Law Ciptaker dinilai cacat formil karena banyak pasal-pasal yang bermasalah. Salah satunya Pasal 170 yang disebut ada kesalahan teknis.
Padahal, dalam Pasal itu jelas-jelas disebutkan bahwa peraturan pemerintah (PP) bisa mengganti undang undang (UU).
"Kita tidak bisa dibodoh-bodohi kawan-kawan. Reformasi dikorupsi!," teriak salah seorang orator dari atas mobil komando dengan nada menggebu-gebu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: