Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mulai Bubarkan Diri Tanpa Hasil, Mahasiswa Ancam Bawa Massa Lebih Besar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 04 Maret 2020, 18:27 WIB
Mulai Bubarkan Diri Tanpa Hasil, Mahasiswa Ancam Bawa Massa Lebih Besar
Demo Omnibus Law RUU Ciptaker/RMOL
rmol news logo Ratusan mahasiswa dari BEM-SI se-Jabodetabek yang menggelar aksi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/3) mulai membubarkan diri.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, sekitar pukul 17.45 WIB, massa berangsur meninggalkan gedung DPR RI .

Sebelum membubarkan diri, mereka mengungkapkan kekecewaannya lantaran tidak bertemu dengan anggota dewan yang tengah reses.

Mereka pun mengancam akan membawa massa yang lebih besar lagi untuk berdemonstrasi menolak Omnibus Law RUU Ciptaker.

"Kami akan meningkatkan eskalasi massa yang lebih besar lagi kawan-kawan," tegas orator dari atas mobil komando.

Sekadar informasi, dalam aksinya tersebut, para mahasiswa ini membawa lima tuntutan kepada DPR RI. Adapun, lima poin yang menjadi tuntutan aksi mereka yakni;

1. Menolak dengan tegas pengesahan RUU Cipta Kerja, karena bertentangan dengan UU 15/2019 Bab 2 Pasal 5 dan Bab ll Pasal 96 tentang perubahan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

2. Menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menciderai semangat reformasi.

3. Menolak penghapusan hak pekerja meliputi jaminan pekerjaan, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial sesuai UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

4. Menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

5. Mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi untuk masyarakat dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA