“Sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan kondisi keekonomian. Sekarang adanya isu Corona, suka enggak suka, ikut menekan kondisi keekonomian yang kurang menggembirakan,†ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri yang tengah lesu di tengah wabah virus corona.
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah harga energi yang memang sedang turun dan berlimpah.
“Malah sumber daya energi berlebih. Makin murah, logikanya kan malah turun, bukannya dinaikkan,†imbuh Rida.
Ada empat parameter yang dijadikan patokan dalam menyusun tarif listrik, yaitu Indonesian Crude Price (ICP), harga batubara, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan inflasi tiga bulan terakhir, yang dibandingkan dengan penetapan di tahun 2017.
“Ini kan sejak tahun 2017 tidak dinaikkan itu, jadi dibandingkannya bukan dengan triwulan sebelumnya, tetapi pada saat terakhir ditetapkan, yaitu 2017. Jadi harus lihat lagi ke belakang, untuk bisa turun atau naiknya tarif listriknya,†jelas Rida.
Kebijakan ini akan berdampak kepada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PT PLN (Persero). Namun demikian, dia memastikan pemerintah menyiapkan dua skema pembayaran bagi PLN agar tidak rugi.
“Mereka dapat dalam bentuk subsidi yang dibayar per bulan dan ada mekanisme kompensasi yang diatur PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan dihitung setelah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: