Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bisa Loloskan Produk Jiwasraya Yang Langgar UU, Indef: OJK Pola Pikirnya Tidak Holistik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Sabtu, 07 Maret 2020, 01:44 WIB
Bisa Loloskan Produk Jiwasraya Yang Langgar UU, Indef: OJK Pola Pikirnya Tidak Holistik
Faisal Basri/RMOL
rmol news logo Pemerintah didorong untuk segera membentuk lembaga penjamin polis asuransi agar dapat memberikan jaminan kepada para nasabah asuransi terhadap haknya.

Demikian yang disampaikan ekonom senior Institute Development Economics and Financial (Indef), Faisal Basri, di ITS Tower, Pasar Minggu, Jumat (6/3).

Selain itu, dia menyayangkan pemerintah tidak segera menerbitkan undang-undang penjamin polis asuransi.

Padahal sejak tahun 2017 rancangan undang-undang tersebut sudah pernah diajukan namun belum disahkan. Saat ini hanya ada undang-undang penjamin simpanan saja.

“Sekarang RUU-nya belum ada belum disiapkan, niatpun belum padahal uu penjamin polis harusnya sudah ada sejak 2017 atau 3 tahun setelah uu asuransi diundangkan Pak SBY,” paparnya.

Berkaca dari kasus Jiwasraya, kata dia, OJK merupakan lembaga yang memiliki fungsi dan wewenang dalam mengawasi jalannya lembaga keuangan bank dan non-bank.

Namun, OJK hilang taringnya dalam mengawasi asuransi plat merah tersebut yang membuat kerugian negara hingga belasan triliun rupiah.

Sebelumnya, DPR RI menyampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI, mengenai wacana peleburan kembali OJK ke Bank Indonesia.

Pasalnya, dalam kasus Jiwasraya ini, DPR menganggap OJK tidak dapat mengantisipasi adanya kerugian negara yang begitu besar.

Kerugiaan negara itu disebabkan karena OJK meloloskan produk Jiwasraya yang menjanjikan return pasti kepada nasabah seperti JS Saving Plan. Di mana dalam aplikasinya produk tersebut melanggar undang-undang yang menyebabkan gagalnya pembayaran polis kepada nasabah.

“Makanya, juga harus dievaluasi bagaimana peran OJK, yang berikan izin usaha setiap produk perusahaan asuransi. OJK yang buat aturan dia yang awasi dan dia yang sanksi,” kata Faisal.

Faisal mengatakan OJK tidak memiliki atasan guna memberikan laporan keuangan dari sejumlah lembaga bank dan non-bank.

“Nah OJK ini siapa yang awasi pertanggungjawabannya ke mana. BI kan buku tahunan ke DPR, nah OJK nih lapornya ke Tuhan. Kan ini setting kelembagaannya kayak apa. Pola pikirnya kurang holistik,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA