Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Foto Nyaris Telanjang Tara Basro Disebut Seni, Sekjen FUI: Menkominfo Offside!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 07 Maret 2020, 13:46 WIB
Foto Nyaris Telanjang Tara Basro Disebut Seni, Sekjen FUI: Menkominfo Offside<i>!</i>
Johnny G. Plate/Net
rmol news logo Belakangan postingan kampanye melawan body shaming yang diunggah artis Tara Basro menuai polemik di masyarakat lantaran dinilai mengandung unsur pornografi. Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri memiliki pandangan yang berbeda-beda.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Humas Kemkominfo, Ferdinandus Sitepu menyebutkan postingan pemeran film Pengabdi Setan itu melanggar UU ITE. Namun baru-baru ini, Menkominfo, Johnny G. Plate justru bertolak belakang dengan menyebut postingan nyaris telanjang itu tak melanggar UU ITE karena bentuk seni.

Merespons hal itu, Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath menilai menteri asal Partai Nasdem itu offside.

"Menkominfo sudah offside karena unggahan Tara Basro telah melanggar UU ITE 19/2016, Pasal 27 ayat 1 tentang konten yang melanggar kesusilaan," jelas Al Khaththath, Sabtu (7/3).

Hal itu dinilai aneh lantaran bawahannya sudah terlebih dahulu 'memvonis' ada dugaan pelanggaran. Oleh karenanya, Al Khaththath meminta agar Presiden Joko Widodo bisa bersikap tegas kepada pembantunya tersebut lantaran sudah membuat kegaduhan.

"Itu Menkominfo tidak layak jadi, seharusnya Presiden Jokowi dapat mencopot Jhonny G. Plate karena sudah melanggar kok masih dibela," tegas Khaththath.

Ferdinand sebelumnya beralasan, unggahan Tara Basro di akun Twitternya mengandung unsur pornografi dan melanggar UU ITE lantaran telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan.

Dalam pasal 27 Ayat 1 termaktub bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Yang jelas kami melihat itu memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Itu menafsirkan ketelanjangan," ujar Ferdinand. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA