Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah RI Resmi Tutup Akses Penerbangan Dari Iran, Italia Dan Korsel, Ini Penjelasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 07 Maret 2020, 17:54 WIB
Pemerintah RI Resmi Tutup Akses Penerbangan Dari Iran, Italia Dan Korsel, Ini Penjelasannya
Ilustrasi/Net
rmol news logo Wabah virus corona baru (Covid-19) telah menjangkit empat Warga Negara Indonesia di dalam negerinya sendiri.

Sebab penularannya, dijelaskan Kementerian Kesehatan, diduga karena diawali kontak lansung dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang.

Hal ini menjadi satu hal yang dijadikan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan baru, yakni menutup akses peberbangan dari sejumlah negara tetangga.

Jurubicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto menyampaikan dalam jumpa pers hari ini, bahwa pemerintah menutup akses penerbangan dari tiga negara.

"Kebijakan pembatasan untuk tiga negara masing-masing Iran, Itali dan Korsel (Jorea Selatan)," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (7/3).

Lebih detail, Achmad Yurianto merincikan, penerbangan yang dibatasi Indonesia hanya dari sejumlah kota di tiga negara tersebut.

Diantaranya di Iran peberbangan dari Kota Tehran, Gilan, dan Qom. Kemudian di Italia yakni dari kota Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmont. Sementara di Korea Selatan, yakni dari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.

Akan tetapi, lanjut Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini, memastikan bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara.

"Yang paling penting dipahami, pembatasan ini sementara tidak seterusnya. Dinamikanya adalah tergantung dari apakah wilayah tersebut sudah tdk ada penularan lagi, apakah wilayah tersebut dinyatakan terkendali dan aman terkait penyebaran covid ini," jelas Achmad Yurianto.

Lebih lanjut, Achmad Yurianto menegaskan bahwa pembatasan penerbangan ke Indonesia juga berlaku bagi WNI yang tinggal di kota-kota negara tersebut. Kecuali, orang-orang itu datang ke Indonesia dengan membawa sertifikat otoritas setempat.

"Artinya ini juga berlaku untuk WNI yang tinggal di kota itu jadi bukan untuk warga kota itu saja. Siapa pun warga negara lain yang tinggal di kota itu, itu yang kita dilarang. Kota lain tetap diizinkan tetapi harus ada sertifikat otoritas setempat," jelas Achmad Yurianto.

"Ini syarat mutlak kita berkaitan terima kedatangan mereka dari tanah air kita. Tetap dilakukan prosedur kekarantinaan," tambahnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA