Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KAHMI Desak Pengadilan HAM Internasional Usut Tuntas Kejahatan Kemanusiaan Di India

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 08 Maret 2020, 23:21 WIB
KAHMI Desak Pengadilan HAM Internasional Usut Tuntas Kejahatan Kemanusiaan Di India
Ilustrasi/Net
rmol news logo Parlemen India menerbitkan undang-undang yang akan memberikan kewarganegaraan India kepada para imigran dari tiga negara tetangga yakni Pakistan, Afghanistan, Bangladesh kecuali jika mereka adalah Muslim.

Pengesahan amandemen UU Kewarganegaraan India tersebut menjadi polemik dan memicu kerusuhan antara pemeluk Hindu dan Islam di New Delhi, India.

Kerusuhan yang disusul dengan perundungan, pembantaian dan pembunuhan terhadap umat Islam di dekat kota Delhi India ditenggarai sekelompok ektremis Hindu pada 23-24 Februari 2010 lalu.

Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) berpendapat bahwa sumber konflik yang memicu tragedi kemanusiaan di India adalah PM. Narendra Modi dan partai pendukungnya, Bharatiya Janata Party (BJP).

Menurut MN KAHMI, Modi sebagai nasionalis Hindu ingin memutar jarum jam India dari negara sekuler menjadi negara nasional Hindu.

Selain itu, Modi juga adalah tokoh di balik pembantaian 2.500 warga pada 2002 saat dia menjadi Menteri Utama negara bagian Gujarat yang mayoritas Muslim.

Sehubungan dengan tragedi kemanusiaan tersebut, Koordinator Presidium, Herman Khaeron menyampaikan pernyataan resmi sikap MN KAHMI yang mengutuk keras pembantaian terhadap umat Islam di India.

"Sangat menyesalkan sikap PM Modi yang tidak responsif terhadap kerusuhan yang menewaskan puluhan dan mencederai ratusan warganya," jelas pernyataan sikap tersebut.

Selain itu, KAHMI juga mendesak kepada PBB agar mengambil langkah cepat dan menyeluruh untuk menghentikan program politik genosida atas nama agama yang dilakukan oleh PM Modi karena bertentangan HAM dan akal sehat dengan melakukan tindakan anti kemanusiaan mengatasnamakan agama.

PM Modhi beserta seluruh pemimpin di India didesak untuk menghormati dan melaksanakan isi deklarasi HAM PBB tahun 1948 untuk mewujudkan kehidupan bersama tanpa melihat perbedaan suku, agama dan ras.

"Mendesak pengadilan HAM Internasional untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM yang secara nyata dilakukan oleh PM Modhi dan segera mengadilinya di pengadilan internasional sebagai pelaku tindakan kejahatan kemanusiaan," tegas MN KAHMI. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA