Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lawan Rencana Revisi Peraturan Sektor Minerba Oligarkis!

Bagian 3: Ribuan Triliun Rupaih Aset Rakyat Akan Dicaplok!

Senin, 09 Maret 2020, 13:17 WIB
Lawan Rencana Revisi Peraturan Sektor Minerba Oligarkis<i>!</i>
Marwan Batubara/Net
KONSPIRASI berbagai pihak untuk merubah peraturan perundang-undangan di sektor mineral dan batubara (minerba) dalam beberapa minggu terakhir semakin intens.

Perubahan berlangsung melalui tiga lini/modus sekaligus, yakni: 1) RUU Perubahan UU Minerba No. 4/2009, 2) RPP Perubabahan ke-6 PP No. 23/2010m dan 3) RUU Omnibus Law Cipta Kerja (CK) sektor Minerba.

Namun, saat ini perubahan sedang difokuskan membahas RUU Perubahan UU No. 4/2009 agar dapat diundangkan pada April 2020.
 
Untuk menyelesaikan RUU tersebut, pemerintah dan DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) pembahasan revisi UUU Minerba pada 13 Februari 2020. Hanya dalam waktu 10 hari Panja selesai membahas 938 daftar inventarisasi Masalah (DIM) yang sebelumnya telah disepakati.

Wakil Ketua Tim Panja RUU Minerba Komisi VII DPR sekaligus Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto mengatakan: "Sampai hari ini, RUU Minerba merupakan produk UU DPR tercepat. Kami selesai membahas 938 DIM pada Kamis malam," katanya (28/2/2020).
 
Biasanya pembahasan DIM suatu RUU bisa berbulan-bulan atau bahkan beberapa tahun. Disebutkan, memang RUU Perubahan UU Minerba merupakan RUU prioritas dalam Prolegnas 2015-2019 yang di-carry over dari DPR 2014-2019.

Namun demikian, jika pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu super cepat, maka penyelesaian tersebut wajar dipertanyakan. Dalam hal ini dapat terjadi pelanggaran berbagai ketentuan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
 
Sikap ugal-ugalan Panja Pemerintah-DPR membahas RUU Revisi UU Minerba ditengarai tak lepas dari motif bernuansa moral hazard dan perburuan rente. Oligarki penguasa-pengusaha berada di balik upaya yang melanggar konstitusi dan merugikan rakyat ini. Target utama oligarki adalah memberi perpanjangan otomatis, dengan luas wilayah kerja  (WK) yang sama dengan WK saat ini, terhadap 7 kontrak PKP2B generasi pertama yang kontraknya berakhir dalam 1-3 tahun mendatang.
 
Padahal, sesuai ketentuan UU Minerba yang berlaku saat ini, para pemegang kontrak PKP2B tidak berhak memperoleh perpanjangan kontrak secara otomatis. Seluruh wilayah kerja (WK) tambang yang tadinya dikelola kontraktor harus dikembalikan kepada negara, dan seharusnya diserahkan kepada BUMN. Di samping itu, seandainya pun para kontraktor memperoleh perpanjangan, setelah melalui proses tertentu, maka luas WK operasi produksinya dibatasi hanya sampai 15.000 hektar.
 
Para kontraktror PKP2B, berikut investor dan pihak terkait, berada di belakang upaya gencar perubahan peraturan sektor minerba. Kontraktor-kontraktor dimaksud adalah PT Tanito Harum (kontrak berakhir pada 1/2019), PT Arutmin Indonesia (11/2020), PT Kaltim Prima Coal (12/2021), PT Multi Harapan Utama (4/2022), PT Adaro Indonesia (10/2022), PT Kideco Jaya Agung (3/2022) dan PT Berau Coal (9/2025). Mereka ingin kembali mengangkangi aset rakyat tersebut 20-30 tahun ke depan, meskipun selama ini telah menikmati hasilnya sekitar 30 tahun.
 
Untuk mendukung niat para kontraktor, pemerintah menyatakan perubahan peraturan diperlukan guna meningkatkan investasi, memberi kepastian berusaha dan memberikan manfaat optimal bagi kepentingan nasional dan penerimaan negara. Selain itu dikemukakan pula pernyataan absurd bahwa pendapatan negara berpotensi menurun jika WK tambang tersebut dikelola BUMN. Kebohongan publik dan manipulasi informasi ini perlu diluruskan.

Profil Aset SDA Minerba
 
Sesuai informasi yang dirilis oleh Ditjen Minerba Kementrian ESDM (14/1/2020), aset SDA batubara nasional pada 2018 yang berstatus "sumberdaya"  adalah 151,4 miliar ton dan berstatus "cadangan" adalah 39,89 miliar ton. Aset SDA sumberdaya akan berubah dari status menjadi cadangan, jika telah dilakukan kegiatan eksplorasi. Setelah eksplorasi, umumnya volume cadangan selalu lebih rendah dibanding volume aset sumberdaya.

Dua pulau terbesar penyimpan sumberdaya dan cadangan batubara nasional adalah Kalimantan (63 persen) dan Sumatera (34 persen). Dalam porsi yang kecil, batubara tersimpan di Papua dan Sulawesi. Cadangan batubara dibedakan sesuai nilai kalorinya, yakni kalori rendah (< 5.100 kcal per kilogram Gross As Received, GAR), kalori sedang ( 5.100 -6.100 kcal/kg GAR), kalori tinggi (6.100 - 7000 kcal/kg GAR)  dan kalori sangat tinggi  (> 7.100 kcal/kg GAR).

Harga batubara acuan (HBA) Indonesia mengacu pada nilai yang ditetapkan pemerintah setiap bulan, sesuai Permen ESDM 7/2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. HBA merupakan harga yang diperoleh dari rerata Indeks Bulanan Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC) dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal per kilogram GAR, total moisture 8 persen, total sulphur 0,8 persen as received (ar) dan ash 15 persen (ar).

Dalam 10 tahun terakhir HBA berubah dari sekitar 77/ton dolar AS pada Januari 2010 menjadi sekitar 66/ton dolar AS pada Desember 2019. HBA terendah adalah 50/ton dolar AS terjadi pada Februari 2016. Sedangkan dan HBA tertinggi 127/ton dolar AS terjadi pada Februari 2011. Adapun dalam 5 tahun terakhir HBA rata-rata tiap tahun adalah sekitar 60/ton dolar AS (2015), 61,8/ton dolar AS (2016), 85,9/ton dolar AS (2017), 99/ton dolar AS (2018), dan 92,1/ton dolar AS (2019).

Berdasarkan nilai HBA dalam 10 tahun di atas, diperoleh nilai HBA rata-rata dalam 10 tahun terakhir sekitar 77/ton dolar AS. Sedangkan rata-rata nilai HBA dalam 5 tahun terakhir, berdasarkan HBA rata-rata tahunan adalah 79.76/ton dolar AS. Berdasar kedua nilai HBA ini, dalam rangka menghitung nilai aset SDA batubara nasional, akan diasumsikan bahwa nilai rata-rata HBA adalah 75/ton dolar AS.

Produksi batubara nasional dalam 5 tahun terkhir adalah 461 juta ton pada 2015, 438 juta ton (2016), 461 juta ton (2017), 558 juta ton (2018), dan 610 juta ton (2019). Adapun kontribusi produksi kontraktor PKP2B terhadap produksi nasional tersebut adalah 276 juta ton pada 2015, 273 juta ton (2016), 278 juta ton (2017), 295 juta ton (2018) dan 331 juta ton (2019). Untuk tahun 2020, pemerintah menargetkan besar produksi 550 juta ton.

Dengan harga minerba yang terus berubah, maka total penerimaan negara dari sektor minerba pun ikut berfluktuasi. Sesuai informasi dari Kementrian ESDM, penerimaan negara tambang minerba adalah Rp 29 triliun pada 2015, Rp 27 triliun (2016), Rp 40 triliun (2017), Rp 50 triliun (2018) dan Rp 44,8 (2019). Secara rerata, nilai penerimaan negara untuk tambang batubara adalah sekitar 80 persen dari nilai penerimaan total tambang minerba. Terkait penerimaaan negara ini akan dibahas pada Bagian Ke-4 tulisan.

Nilai Aset Tambang PKP2B
 
Menurut Ditjen Minerba, sumberdaya dan cadangan batubara yang saat ini dikuasai 7 kontraktor PKP2B masing-masing adalah 20,7 miliar ton dan 3,17 miliar ton. Jika diasumsikan nilai kalori rata-rata sumberdaya batubara adalah 4000 kcal/kg GAR, nilai HBA 75/ton dolar AS dan nilai tukar Rp 14.000, maka nilai aset sumberdaya batubara tersebut adalah (4000/6332 x 75 x 20,7 x 14.000) = Rp 13.730 triliun. Sedangkan nilai aset cadangan batubara yang dikuasai kontraktor PKP2B adalah (4000/6332 x 75 x 3,17x 14.000) = Rp 2102 triliun.

Saat ini luas wilayah tambang batubara yang dikuasai oleh 7 kontraktor PKP2B masing-masing adalah PT Tanito Harum 1869 hektar, PT Arutmin Indonesia 57.107 hektar, PT Kaltim Prima Coal 84.938 hektar, PT Multi Harapan Utama 39.972 hektar, PT Adaro Indonesia 31.380, PT Kideco Jaya Agung 47.500 hektar, dan PT Berau Coal 108.009 hektar. Total luas wilayah tambang yang dikuasai oleh kontraktor PKP2B adalah 370.775 hektar.

Sesuai batasan maksimum luas wilayah bagi kontraktor yang memperoleh perpanjangan kontrak (dalam bentuk izin), seperti diatur dalam Pasal 83 UU Minerba, jika seluruh kontraktor PKP2B memperoleh perpanjangan kontrak, maka luas wilayah tambang yang dapat dikuasai adalah 7 x 15.000 = 105.000 hektar. Adapun wilayah tambang yang harus dikembalikan kepada negara adalah (370.775-105.000) = 265.775 hektar.

Jika diasumsikan sumberdaya batubara tersebar secara merata dalam wilayah tambang, maka volume sumberdaya batubara yang dapat dikuasai negara masing-masing adalah (265.775/370.775) x 20,7 miliar ton = 14,84 miliar ton. Sedang volume cadangan yang dapat dikuasai negara adalah (265.775/370.775) x 3,17 miliar ton = 2,27 miliar ton.
 
Jika diterapkan asumsi kalori, HBA dan kurs dolar AS/Rp untuk seluruh aset yang dikuasai seluruh kontraktor PKP2B saat ini sama seperti yang diuraikan sebelumnya, maka nilai aset sumberdaya yang dapat diperoleh negara sekitar Rp 9.843 triliun. Dengan cara perhitungan yang sama, nilai aset cadangan batubara yang dapat dikuasai negara sekitar Rp 1.505 triliun.

Sedangkan nilai aset sumberdaya dan cadangan yang dikuasai kontraktor jika memperoleh perpanjangan kontrak (izin) hanya dengan luas lahan tambang maksimum 15.000 hektar masing-masing adalah sekitar Rp 3.887 triliun dan sekitar Rp 596,67 tiliun.

Perhitungan di atas memperlihatkan jika seluruh kontraktor PKP2B diberi perpanjangan otomatis untuk seluruh wilayah tambang yang saat ini dikuasai, maka pemerintah otomatis menyerahkan pengelolaan aset cadangan batubara nasional bernilai sekitar Rp 2102 triliun. Jika perhitungan didasarkan pada volume sumberdaya, maka nilai aset negara yang diserahkan (dicaplok!) adalah Rp 13.730 triliun. Jika luas wilayah yang dikuasai kontraktor PKP2B terbatas hanya sampai 15.000 hektar, maka nilai aset sumberdaya dan cadangan yang diserahkan tersebut masing-masing sekitar Rp 3.887 triliun dan sekitar Rp 596,67 triliun.

Disadari bahwa setelah dieksplorasi, sumberdaya batubara tidak seluruhnya akan berubah menjadi cadangan batubara. Volume cadangan selalu lebih rendah dari volume sumberdaya. Jika sumberdaya yang dikuasai kontraktor PKP2B dengan volume 20,7 miliar ton dieksplorasi, maka diyakini lebih dari setengahnya dapat berubah status menjadi cadangan. Maka, nilai aset cadangan ini dapat diasumsikan sekitar Rp 6500 triliun.

Dengan demikian, berdasarkan asumsi dan perhitungan yang sangat konservatif, potensi aset negara yang akan dicaplok kontraktor PKP2B jika kontrak diperpanjangan secara otomatis adalah sekitar Rp 2102 hingga Rp 6500 triliun!
 
Padahal, sesuai amanat UUD 1945, amanat reformasi TAP MPR No.IX/2001, perintah UU Minerba No.4/2009, dan rasa keadilan masyarakat, maka seluruh aset sumberdaya dan cadangan batubara negara bernilai hingga Rp 6500 tiliun tersebut, yang saat ini dikuasai kontraktor PKP2B, harus dikembalikan kepada negara saat kontrak berakhir. Selanjutnya, sesuai landasan hukum yang sama, pengelolaan aset tersebut harus diserahkan kepada BUMN.
 
Jika rencana perubahan UU Minerba No.4/2009 dan kelak diperkuat dengan UU Omnibus Law tetap dilanjutkan dengan ketentuan-ketentuan yang saat ini didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang sudah disiapkan dalam RPP Ke-6 PP No.23/2010, maka jangan heran jika akhirnya aset rakyat yang bernilai antara Rp 2102 triliun (cadangan) hingga Rp 6500 tiliun (sumberdaya) akan kembali dikuasai oleh kontraktor swasta dan asing. Jika itu terjadi, maka rakyat tidak boleh diam tetapi melawan, sebab itu artinya aset milik negara, milik rakyat, dicaplok secara zalim!
 
Kita ingin konstitusi, prinsip-prinsip keadilan, rasa kebersamaan sesama anak bangsa, dan kesamaan di hadapan hukum benar-benar ditegakkan di Indonesia. Tampaknya para kontraktor yang merupakan bagian dari oligarki penguasa-pengusaha akan berupaya menggunakan segala cara untuk terus mengangkangi aset rakyat bernilai ribuan triliun rupiah tersebut. Mereka sangat confident akan berhasil. Apakah Presiden Jokowi, DPR dan para pimpinan partai perlu lebih dahulu melihat munculnya gerakan perlawanan rakyat baru akan berubah sikap? Mari kita tunggu sikap Presiden Jokowi, DPR dan para pimpinan partai. rmol news logo article

Marwan Batubara

Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS).

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA