Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Adakan Pengajian Berbau Kampanye, Seorang Lurah Dilaporkan Ke Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 09 Maret 2020, 15:12 WIB
Adakan Pengajian Berbau Kampanye, Seorang Lurah Dilaporkan Ke Bawaslu
Lurah Begajah dilaporkan ke Bawaslu/RMOLJabar
rmol news logo Presidium Aktivis Sukoharjo melaporkan Lurah Begajah, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, ke Bawaslu Sukoharjo, Senin (9/3).

Diwakili Dableg SS, selaku wakil Presidium, laporan diterima oleh Komisioner Bawaslu, Bambang Muryanto, Rochmad Basuki dan jajarannya.

"Ini keresahan dari masyarakat Sukoharjo. Kemarin sudah ada informasi kalau ada pemanggilan ASN yang diduga tidak netral, tapi kok sepertinya diabaikan dan terus dilakukan pelanggaran netralitas oleh ASN dan semakin masif. Yang sangat mengkawatirkan pada Minggu 8 Maret kemarin kampanye di acara pengajian," kata Dableg SS kepada media usai melapor ke Bawaslu, Senin (9/3).

Guna memperkuat laporannya, Dableg membawa sejumlah barang bukti. Yakni undangan dan foto kegiatan yang pada spanduk ada tulisan mengajak masyarakat pada 23 September 2020 untuk mencoblos pasangan EA.

"Kami juga akan menghadirkan sejumlah saksi yang siap dipanggil untuk memberikan keterangan," lanjut Dableg, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Dableg melaporkan Lurah Begajah, Sri Mardiyanto, selaku penyelenggara pengajian dalam rangka Isra Miraj di GOR Virgo, Begajah, Sukoharjo.

Acara pengajian tersebut dihadiri sejumlah pejabat ASN Pemkab Sukoharjo, juga bakal calon bupati dan wakil bupati. Bahkan ada spanduk ajakan memilih dan mencoblos paslon EA, juga ada ajakan langsung.

Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, menyatakan siap menindaklanjuti laporan tersebut.

"Ini laporan pertama yang dilakukan masyarakat yang kita terima. Segera kita tindaklanjuti dengan batas waktu paling lama lima hari kalender," kata Rochmad.

Setelah masa pemeriksaan dan pemberkasan, akan dibuat kajian hukum yang kemudian dilaporkan ke Komisi ASN (KASN).

Ditegaskan Rachmad, netralitas ASN melekat 24 jam, tanpa tergantung masa kampanye atau tidak dalam proses Pilkada. Selain itu juga ada pasal dalam kode etik ASN dan sejumlah pasal lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA