Pertanyaan itu muncul setelah Ali Ngabalin menyebut bahwa pemilihan seseorang sebagai Kepala Otoritas IKN merupakan hak prerogatif presiden.
Apalagi, Ali Ngabalin menyebut jika yang terpilih adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, maka itu merupakan hak dari Jokowi.
"Di mana regulasi atau perundang-undangannya mengangkat kepala badan otoritas atau CEO IKN adalah hak prerogatif presiden?" ujar Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi), Damai Hari Lubis kepada
, Selasa (10/3).
Pertanyaan atas pernyataan Ali Ngabalin tersebut semakin mencuat lantaran Presiden Jokowi belum memiliki UU terkait rencana pemindahan Ibukota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
“UU yang mana. Apakah sudah ada UU IKN? (Ali) Ngabalin jangan asal jeplak!" pungkas Damai.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: