Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi keputusan MA. Said Iqbal mengatakan bahwa sejak awal para pekerja Indonesia telah berteriak menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Bahkan mereka menggelar unjuk rasa dan mengusulkan judicial review kepada MA.
Dengan adanya keputusan ini, sambungnya, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk menaikkan iuran.
"Prinsipnya mulai semenjak keluarnya keputusan MA tersebut, maka tidak ada lagi pemberlakuan nilai iuran yang baru. Tetapi kembali ke nilai iuran yang lama," kata Said Iqbal kepada wartawan, Senin (9/3).
Pria yang juga menjadi Governing Body ILO dan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa seenaknya menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara sepihak.
Pemilik BPJS, sambungnya, adalah rakyat. Ada tiga pihak yang terlibat, pertama pengusaha yang membayar iuran BPJS, kedua masyarakat penerima upah, dan kemudian ada pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI).
“Karena itu, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menaikkan iuran tanpa melakukan uji publik,†tegasnya.
Dalam hal ini, lanjutnya, DPR RI sudah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Untuk itu, pemerintah seharusnya mendengarkan sikap DPR dan segera membatalkan kenaikan tersebut.
Menurut Said Iqbal, jaminan kesehatan adalah hak rakyat. Bahkan dalam UU BPJS dan UU SJSN diatur, sudah menjadi kewajiban negara untuk menutup jika terjadi defisit, melalui apa yang dimaksud dengan dana kontingensi.
“Misalnya terjadi epidemis, bencana alam, atau mungkin kesalahan pengelolaan seperti saat ini, maka bisa menggunakan dana kontingensi,†kata dia.
"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terbukti memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit. Seharusnya kegagalan dalam mengelola BPJS tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: