Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dimentahkan MA, PKS: Bukti Kenaikan BPJS Kesehatan Memang Cacat Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 10 Maret 2020, 14:37 WIB
Dimentahkan MA, PKS: Bukti Kenaikan BPJS Kesehatan Memang Cacat Hukum
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan/Net
rmol news logo Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres mengenai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disambut baik oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebagai salah satu parpol yang sejak awal menolak kenaikan iuran, PKS menganggap putusan MA tersebut telah memenuhi rasa keadilan.

"Fraksi PKS tegas menolak kenaikan iuran BPJS yang kemudian tidak diindahkan oleh BPJS dan pemerintah. Sekarang keluar putusan MA yang membatalkan Perpres kenaikan tersebut, hal ini membuktikan bahwa kebijakan itu tidak memenuhi rasa keadilan dan cacat hukum," tutur Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3).

Dengan demikian, PKS meminta kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MA tersebut. Bagi BPJS sendiri, tidak ada alasan lain kecuali mengembalikan iuran dengan besaran semul sesuai putusan MA.

Dalam putusannya, Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019 tentang perubahan atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  MA menganggap pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi, yakni Pasal 23A, Pasal 28 H Jo, dan Pasal 34 UUD 1945.

Kemudian bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat 3 Undang-undang (UU) 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA