Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kebijakan Kabareskrim Untuk Telusuri Pendanaan Calon Petahana Patut Didukung, Asal...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 11 Maret 2020, 17:01 WIB
Kebijakan Kabareskrim Untuk Telusuri Pendanaan Calon Petahana Patut Didukung, Asal...
Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit/RMOL
rmol news logo Kebijakan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, untuk menelusuri sumber dana para calon kepala daerah petahana patut didukung. Lantaran upaya ini bisa menjadi langkah awal untuk menghentikan isu politik uang dalam Pilkada yang selama ini mencederai proses demokratisasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu yang disampaikan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/3).

“Perintah Kabareskrim agar jajarannya melakukan tracking pendanaan calon kepala daerah patut didukung semua pihak,” ujar Neta.

Namun demikian, agar Bareskrim Polri tidak dituding sebagai alat politik pihak tertentu, Bareskrim juga wajib melakukan penelusuran terhadap calon-calon kepala daerah yang berasal dari Korps Bhayangkara.

“Calon kepala daerah dari unsur Polri juga wajib di-tracking dan hasil tracking-nya harus diumumkan ke publik,” tekan Neta.

Diketahui, dalam Pilkada Serentak 2020 ada dua eks Jenderal Polri yang menyatakan maju dalam Pilkada 2020. Yaitu eks Kapolda Jatim Irjen (Purn) Machfud Arifin dan mantan Kapolda Lampung Irjen (Purn) Ike Edwin.

Machfud coba peruntungan melalui Pemilihan Walikota Surabaya, sementara Ike Edwin mendaftar sebagai bakal calon Walikota Lampung.

Selain keduanya, ada satu jenderal aktif menjelang masa purnabaktinya yang juga berencana ikut dalam Pilkada, yakni eks Kapolda Sumbar Irjen Fakhrizal yang akan maju sebagai Calon Gubernur pada Pilkada Sumatera Barat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA