Pengamat hukum, Adam Muhsi menyebut keterbukaan itu bahkan sudah diamanatkan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Seharusnya sejak penyusunannya, RUU tersebut sudah disebarluaskan kepada masyarakat," ujar Adam Muhsi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/3).
Seharusnya, kata Adam, pemerintah bisa belajar dari pengalaman saat melakukan revisi UU KPK.
Kala itu, kata akademisi Universitas Jember ini, pembahsan revisi UU KPK dilakukan secara tertutup yang berujung demonstrasi besar.
"Jangan sampai abai dengan aspirasi publik seperti saat revisi UU KPK. Proses revisi UU KPK jadi preseden buruk yang telah merenggut kepercayaan masyarakat," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: