Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MA Harus Proaktif Agar Peserta BPJS Tidak Bayar Iuran Yang Mahal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 12 Maret 2020, 16:42 WIB
MA Harus Proaktif Agar Peserta BPJS Tidak Bayar Iuran Yang Mahal
Saleh Daulay/Net
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) didesak untuk segera menyerahkan salinan putusan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kepada pemerintah dan kementerian terkait.

Desakan bertujuan untuk meyakinkan masyarakat bahwa Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang dibatalkan MA telah resmi berlaku.

Begitu kata anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam diskusi publik bertajuk "Progres BPJS Kesehatan Pasca Putusan MA?" di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (12/3).

"Kita berharap secara proaktif ya, MA harus menyerahkan putusan itu segera ke pemerintah, dalam hal ini presiden dan kementerian/lembaga terkait Kemenkes, Kemensos, dan BPJS Kesehatan," ujar Saleh Daulay.

"Karena kalau misalkan nggak dilaksanakan segera, takutnya nanti orang ngertinya bahwa ini sudah enggak ada kenaikan," sambungnya.

Politisi PAN ini menjelaskan, pada bulan April, Mei, Juni dan seterusnya iuran BPJS Kesehatan itu tidak ada kenaikan seperti berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu. Sebab, sudah ada putusan dari MA yang membatalkan kenaikan iuran per 1 Januari tersebut.

"Nanti tiba-tiba bayarannya tetap aja. Nanti kan orang akan minta balik tuh? Kalau disuruh minta bayaran balik kan, akan lebih repot lagi? Dibandingkan kalau diselesaikan sekarang," kata Saleh Daulay.

Lebih lanjut, Saleh mengatakan bahwa iuran dari masyarakat yang sudah membayar per Januari 2020 sebagaimana tarif sebelumnya dipastikan tidak ada refund (pengembalian). Sebab, putusan MA tersebut tidak berlaku surut.

Saya kira masyarakat silahkan menunggu saja ya mudah-mudahan ini diproses lebih cepat," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA