Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wajar Banyak Yang Tolak, Omnibus Law RUU Ciptaker Pro Pemodal, Mencekik Pekerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 13 Maret 2020, 10:21 WIB
Wajar Banyak Yang Tolak, Omnibus Law RUU Ciptaker Pro Pemodal, Mencekik Pekerja
Omnibus Law/Net
rmol news logo Elemen masyarakat yang dimotori serikat buruh dalam waktu dekat akan beramai-ramai mogok massal secara nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker).

Hal itu ditenggarai isi RUU Ciptaker tidak ada upaya perlindungan terhadap para pekerja, dan prahnya hak-hak mendasar pekerja yang dirampas.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai wajar jika arus penolak Omnibus Law RUU Ciptaker begitu deras. Sebab, sejauh pengamatanya bahwa RUU sapu jagat itu lebih banyak menguntungkan penguasa, elit dan para pemodal. Sementara disi lain, mencekik rakyat (pekerja).

"Penolakan itu normal cenderung baik, karena buruknya law statemen dalam naskah omnibus law, keberpihakan pada kesewenangan negara dan elit lebih kental dibanding pada masyarakat," ujar Dedi Kurnia Syah kepada redaksi, Jumat (13/3).

Pengamat politik dari Universitas Telkom ini menyatakan bahwa massifnya penolakan dari elemen masyarakat hingga para serikat pekerja mesti harus dihadapi oleh pemerintah selaku inisiator RUU.

"Inisiator omnibus law harus memaksa diri mendengarkan penolakan, kecuali mereka memang sudah terikat kontrak dengan kartel hukum," tegasnya.

Sebab, lanjut Dedi Kurnia Syah, adanya omnibus law yang tujuan awalnya untuk menyederhanakan beberapa gabungan UU, malah terjadi tumpang tindih hukum. Sehingga, justru membuat persoalan baru.

"Ide meringkas UU agar lebih efisien dan tidak tumpang tindih sangat bagus, tetapi dengan mengacaukan keberpihakan publik itu persoalan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA