Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arief Poyuono: Harun Masiku Itu Korban KPU, Dia Nyuap Karena Terpaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 13 Maret 2020, 18:17 WIB
Arief Poyuono: Harun Masiku Itu Korban KPU, Dia Nyuap Karena Terpaksa
Waketum Gerindra Arief Poyuono/RMOL
rmol news logo Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Arief Poyuono menilai politisi PDIP Harun Masiku yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI 2019-2024 merupakan korban.

Hal itu disampaikan Arief Poyuono kepada wartawan saat ditemui di D'Consulate Resto & Lounge, Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Arif Puyuono, Harun Masiku merupakan korban atas kesewenang-wenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau Harun Masiku tuh korban sebenarnya, korban daripada KPU, karena kalau KPU itu kalau gak disuap, orang-orangnya itu enggak ngeluarin suratnya, kan karena begitu ya akhirnya disuap ya kan," ucap Arief Poyuono kepada wartawan, Jumat (13/3).

Karena kata Arief, tindakan rasuah yang dilakukan oleh Harun Masiku merupakan hal yang wajar lantaran KPU yang tidak melaksanakan perintah Mahkamah Agung (MA) yang dianggap KPU harus melantik Harun Masiku.

"Udah tau perintahnya Mahkamah Agung, Harun Masiku yang harus dilantik, itu saja susah birokrasinya di KPU, kalau gak dikasih duit? Harusnya orang KPUnya yang dihukum, bukan harun Masikunya," tegas Arief.

"Ya enggak salah lah, sekarang kalau kita bikin surat lama-lama enggak jadi, terus kalau dia kode-kode minta duit, mau gak mau apa? Ya kita kasih duit. Yang salah siapa? Kalau enggak dibuat-buat enggak keluar dia jadi anggota DPR," sambung Arief.

Bahkan kata Arief, dengan tindakan rasuah atau memberi suap yang dilakukan oleh Harun Masiku tetap tidak salah lantaran sesuatu yang terpaksa.

"Ya gak salah, karena terpaksa gitu, itu yang harus dilihat," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA