Sehari sebelumnya, Kamis (12/3) kemarin mereka telah melakukan aksi serupa masih dengan tuntutan yang sama.
Ketua Presidium, Sumiadi Taslim mengatakan aksi demonstrasi yang dilakukan ini untuk memperjuangkan hak asasi manusia (HAM) selaku ASN.
"Hukum itu mesti berketuhanan dan berprikemanusiaan yang adil dan beradab. Apalagi ini soal hak asasi manusia. Prinsip-prinsip HAM harus ditegakkan kepada siapapun tanpa terkecuali. Termasuk kami para ASN yang diberhentikan," ujar Sumiadi Taslim dalam keterangannya, Jumat (13/3).
Ada tiga tuntutan utama yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Pertama, memohon untuk membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN Nomor 182/6597/J, Nomor 15 tahun 2018, Nomor 15/KEP/2018 tanggal 13 September 2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS.
Kedua, membatalkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) PNS karena tindak pidana kejahatan jabatan dan mengembalikan hak-hak kepegawaian.
Selanjutnya, menerbitkan peraturan tentang pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat namun dapat memperoleh hak kepegawaiannya kembali.
Sekadar informasi, pada aksinya kali ini PNFM-ASN diterima langsung oleh Juri Ardiantoro selaku Kepala Deputi IV Istana Merdeka bidang politik, hukum dan HAM. Mereka berkesempatan menyampaikan langsung aspirasi mereka.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: