Surat itu bernomor SE/35/III/2020 diteken oleh Sekretaris Jenderal Kemhan, Laksamana Madya TNI Agus Setiadji pada Jumat (13/3).
Dahnil menjelaskan, bagi eselon I, II, III, dan yang berdinas khusus di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Unhan, tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.
Sementara untuk Kasatker dan Kasubsatker agar melaksanakan pembagian kedinasan pegawai eselon IV dan non eselon untuk berdinas di rumah masing-masing dan di kantor serta melaporkan kekuatan pegawainya ke petugas Dinas Dalam Kemhan Medan Merdeka Barat secara periodik (harian).
"Aktivitas ASN Kemhan yang urgent harus bertugas di kantor maka akan tetap berkantor seperti biasa,†jelas Dahnil.
Untuk ASN eselon 4 dan non eselon, sambung Dahnil, jika bisa bekerja dari rumah dan tidak ada tugas-tugas yang mendesak bisa berkegiatan dari rumah.
“Dan para pejabat eselon 1 dan 2 mengurangi penggunaan staf-staf agar tidak banyak yang beraktivitas di keramaian," kata Dahnil.
Bagi pegawai yang berdinas di rumah masing-masing tidak diizinkan meninggalkan rumah. Surat edaran tersebut berlaku mulai Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari pimpinan Kemhan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: