Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KKP Kembali Tangkap Satu Kapal Ilegal Berbendera Malaysia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 15 Maret 2020, 09:18 WIB
KKP Kembali Tangkap Satu Kapal Ilegal Berbendera Malaysia
Kapal ikan asing ilegal milik Malaysia/Net
rmol news logo Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui aparat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kembali menangkap satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia yang beroperasi di Selat Malaka.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

”Dalam waktu yang relatif berdekatan dengan penangkapan 1 KIA kemarin, 1 kapal ikan asing ilegal asal Malaysia kembali dilumpuhkan oleh aparat Ditjen PSDKP-KKP pada tanggal 13 Maret 2020,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kepada wartawan, Minggu (15/3).

Kapal berbendera Malaysia dengan nama KM. PKFB 422 ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 04 ketika melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI 571, Selat Malaka. Kapal tersebut ditangkap pada posisi 03°38.955’ lintang utara-100°15.021’ bujur timur.

Kapal yang beroperasi dengan menggunakan alat penangkapan ikan trawl tersebut diisi oleh 5 orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar.

Edhy juga menjelaskan bahwa sebenarnya ada 1 kapal lagi yang juga diperiksa dalam posisi yang relatif berdekatan pada saat penangkapan kapal tersebut yaitu KM. PKFB 7887.

Namun Ditjen PSDKP-KKP kemudian memperoleh permohonan klarifikasi dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

”Ini mekanisme yang memang sudah disepakati kedua negara apabila melakukan penangkapan di unresolved maritime boundaries,” pungkas Edhy

Dengan penangkapan 1 KIA ilegal berbendera Malaysia ini, maka sudah 17 kapal ikan asing ilegal telah ditangkap. Ke-17 kapal ikan asing ilegal yang telah ditangkap tersebut terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina dan 5 kapal berbendera Malaysia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA